Dalam pokok aduan, Febi mendalilkan Teradu I tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028 karena diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) suatu partai politik saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.
Pengadu juga mendalilkan Teradu II sampai Teradu XI tidak menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam proses seleksi/rekrutmen Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.
“Dengan kejadian ini saya sebagai pemilih dan masyarakat Palembang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan menjadi tercederai,” kata Febi.
Dalam sidang ini terungkap bahwa partai yang dimaksud Febi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Febi pun menyertakan bukti berupa foto di mana M Hasbi (Teradu I) mengenakan seragam PDIP dalam sebuah kegiatan.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya






![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-225x129.jpg)

![Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam tengah menjalani perawatan dan pemulihan di RSPAD Gatot Subroto. [Foto: WiDEAZONE.com]](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0038-225x129.jpg)



![Ketua Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sumatera Selatan [AP3K Sumsel], Riduan SPd Gr](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260609-WA0026-129x85.jpg)






