Dihukum 9 Tahun, Debt Collector Rampas Barang Konsumen

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.net

Ilustrasi.net

TAK USAH takut. Kekejaman debt collector terhadap konsumen ternyata bisa diajukan ke ranah hukum. Sepanjang konsumen telah memenuhi kewajibannya, rumah, mobil atau motor tak diperkenan dibawanya sebelum melalui pengadilan.

Sebab, sejak 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa leasing atau debt collector tak bisa berbuat sewenang-wenang mengeksekusi mobil atau motor konsumen sebelum melalui keputusan pengadilan.

Dalam kaitan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan leasing dianggap telah melanggar hukum jika melakukan perampasan motor, mobil atau rumah konsumen melalui debt collector.

Karena itu Yusri Yunus meminta agar konsumen atau pemilik kendaraan segera melapor ke polisi apabila motor atau mobilnya dirampas secara paksa oleh debt collector tanpa melalui keputusan pengadilan. “Mayarakat bisa melaporkan debt collector ke polisi jika terjadi perampasan,” katanya.

Dari keputusan MK tersebut, leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Baca Juga:  Greenpeace dan Perkumpulan Rawang Gaungkan Protes hingga Bongkar Krisis Karhutla Sumsel

Terkait masalah itu, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi ke pada pengadilan negeri agar bisa mengambil obyek barang terhadap konsumen.

Baca Juga:  Breaking News! Dua Wartawan Dikeroyok saat Liputan Demo di Mapolda Sumsel, Handphone Nyaris Dirampas

Meski demikian perusahaan leasing masih bisa melakukan eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan. Namun ada satu syarat, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan dengan sukarela menyerahkan kendaraan. “Ingat harus diambil secara sukarela tanpa diwarnai tekanan atau paksaan,” ujar MK.

Jika perusahaan leasing melakukan paksaan untuk mengambil paksa barang konsumen, mereka bisa dikenakan Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, atau Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 kasus penipuan. (*)

Laporan Abror Vandozer/rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:38 WIB

CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Berita Terbaru