Dihukum 9 Tahun, Debt Collector Rampas Barang Konsumen

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.net

Ilustrasi.net

TAK USAH takut. Kekejaman debt collector terhadap konsumen ternyata bisa diajukan ke ranah hukum. Sepanjang konsumen telah memenuhi kewajibannya, rumah, mobil atau motor tak diperkenan dibawanya sebelum melalui pengadilan.

Sebab, sejak 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa leasing atau debt collector tak bisa berbuat sewenang-wenang mengeksekusi mobil atau motor konsumen sebelum melalui keputusan pengadilan.

Dalam kaitan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan leasing dianggap telah melanggar hukum jika melakukan perampasan motor, mobil atau rumah konsumen melalui debt collector.

Karena itu Yusri Yunus meminta agar konsumen atau pemilik kendaraan segera melapor ke polisi apabila motor atau mobilnya dirampas secara paksa oleh debt collector tanpa melalui keputusan pengadilan. “Mayarakat bisa melaporkan debt collector ke polisi jika terjadi perampasan,” katanya.

Dari keputusan MK tersebut, leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Baca Juga:  Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Terkait masalah itu, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi ke pada pengadilan negeri agar bisa mengambil obyek barang terhadap konsumen.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Meski demikian perusahaan leasing masih bisa melakukan eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan. Namun ada satu syarat, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan dengan sukarela menyerahkan kendaraan. “Ingat harus diambil secara sukarela tanpa diwarnai tekanan atau paksaan,” ujar MK.

Jika perusahaan leasing melakukan paksaan untuk mengambil paksa barang konsumen, mereka bisa dikenakan Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, atau Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 kasus penipuan. (*)

Laporan Abror Vandozer/rel
Editor Anto Narasoma

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru