TAK USAH takut. Kekejaman debt collector terhadap konsumen ternyata bisa diajukan ke ranah hukum. Sepanjang konsumen telah memenuhi kewajibannya, rumah, mobil atau motor tak diperkenan dibawanya sebelum melalui pengadilan.
Sebab, sejak 6 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa leasing atau debt collector tak bisa berbuat sewenang-wenang mengeksekusi mobil atau motor konsumen sebelum melalui keputusan pengadilan.
Dalam kaitan itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyatakan leasing dianggap telah melanggar hukum jika melakukan perampasan motor, mobil atau rumah konsumen melalui debt collector.
Karena itu Yusri Yunus meminta agar konsumen atau pemilik kendaraan segera melapor ke polisi apabila motor atau mobilnya dirampas secara paksa oleh debt collector tanpa melalui keputusan pengadilan. “Mayarakat bisa melaporkan debt collector ke polisi jika terjadi perampasan,” katanya.
Dari keputusan MK tersebut, leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Terkait masalah itu, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi ke pada pengadilan negeri agar bisa mengambil obyek barang terhadap konsumen.
Meski demikian perusahaan leasing masih bisa melakukan eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan. Namun ada satu syarat, pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan dengan sukarela menyerahkan kendaraan. “Ingat harus diambil secara sukarela tanpa diwarnai tekanan atau paksaan,” ujar MK.
Jika perusahaan leasing melakukan paksaan untuk mengambil paksa barang konsumen, mereka bisa dikenakan Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, atau Pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 kasus penipuan. (*)
Laporan Abror Vandozer/rel
Editor Anto Narasoma




![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-225x129.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)



![Regulasi Izin Pertambangan Rakyat [IPR] dan tata kelola distribusi bahan bakar minyak [BBM] menjadi fokus pembahasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan [Sumbagsel] bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0026-129x85.jpg)
![Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA Sumsel] menggeruduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel], Jumat 23 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261023-WA0012_copy_1489x694-129x85.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)



![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

