Roynal mengungkapkan Teradu I telah mengganti Pengadu secara mendadak sebagai calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih periode 2023-2028. Sebelumnya, nama Pengadu tercantum dalam pengumuman Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Terpilih yang dikeluarkan KPU RI.
“Pergantian tersebut hanya selang satu hari dari tanggal pelantikan calon anggota KPU terpilih,” ungkap Roynal.
Teradu I, sambung Roynal, sama sekali tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Pengadu. Pengadu juga tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan terkait namanya yang masih tercantum di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Hal yang dilakukan para Teradu merupakan bentuk kesewanangan dan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tambahnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















