Diduga Korupsi Dana BLT, Oknum Kades Mura Dipenjara

- Jurnalis

Selasa, 12 Januari 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor Ipda Marliansyah, saat Press Release dugaan Korupsi BLT COVID-19 di depan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor Ipda Marliansyah, saat Press Release dugaan Korupsi BLT COVID-19 di depan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

WIDEAZONE.COM, MUSI RAWAS – Askari (43), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dijebloskan ke penjara Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu.

Tersangka dijebloskan ke penjara lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana (Korupsi), bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat desa COVID-19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag Ops Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor Ipda Marliansyah, saat Press Release di depan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:  PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura/. Tersangka Askari selaku Kades Sukowarno kami tangkap karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), setelah ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti (BB), di antaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Mura.

Namun, untuk diketahui baik pihak Polres Mura, Inspektorat serta kejaksaan bersama-sama menyelesaikan penyidikan perkara hingga P21.

“Kita bekerja sama, baik polres, inspektorat, kejaksaan serta pemerintah daerah,” jelas AKBP Efrannedy.

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Dikatakan Kapolres, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT COVID-19 pada masyarakat Rp600 ribu per KK dengan nilai kerugian Rp187. 200.000.

“Tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” tutup pria berpangkat melati dua ini.

Laporan Hendriansyah

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru