Di Balik Desakan Kawali Sumsel, Ada Alasan Fatal

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawali Sumsel datangi Kementerian ESDM di Jakarta.

Kawali Sumsel datangi Kementerian ESDM di Jakarta.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | DPW Koalisi Kawal Lingkungan Hidup Indonesia Lestari [Kawali] mendesak Kementerian ESDM mengganti Direktur Teknik Lingkungan Dirjen Minerba selaku Kepala Inspektur Tambang [KaIT] se-Indonesia,

“Yaitu, Sunindyo Suryo Herdadi dan Oktarina Anggereyni. Keduanya dituding sebagai biang kerok atas berbagai kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan tambang Sumsel hingga berujung fatality dan kerusakan lingkungan,” ungkap Ketua Kawali Sumsel Chandra Anugerah saat mendatangi Kementerian ESDM di Jakarta, Senin [09/08/2022].

Chandra menyebutkan mereka merupakan buntut dari beragam masalah yang melanda sektor pertambangan Sumsel dalam kurun satu tahun terakhir.

“Seperti pemindahan sungai tanpa izin, permasalahan limbah batubara dan reklamasi dalam aktivitas pertambangan. Lalu, pemberian Proper biru terhadap perusahaan tambang perusak lingkungan yang luput dari pengawasan Kordinator IT Sumsel serta penerapan good mining practice dengan maraknya fatality dalam beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Dirinya juga meminta Menteri ESDM segera melakukan audit investigatif terhadap kinerja mereka beserta jajaran yang tidak mampu dalam mengorganisir inspektur tambang penempatan Sumsel atas lemahnya hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menewaskan warga Sumsel.

Baca Juga:  Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin--Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Ada dugaan lemahnya pengawasan tersebut, sambung Ketua Kawali Sumsel, disinyalir akibat adanya dugaan gratifikasi, dan atau kolusi, korupsi, dan nepotisme [KKN] dengan perusahaan perusak lingkungan dan pelanggar aturan.

“Kami juga mendesak agar Kementerian ESDM dapat mengembalikan wewenang pengawasan kegiatan pertambangan ke Pemprov Sumsel apabila tidak memiliki Inspektur tambang yang kompeten seperti saat ini,” terangnya.

Baca Juga:  Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Chandra menjelaskan, proses pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumsel yang tidak dilakukan dengan benar diprediksi dapat menimbulkan korban jiwa dari kalangan pekerja tambang lebih banyak lagi.

“Belum lagi dampak kerusakan lingkungan yang harus dialami masyarakat yang berada di sekitar kawasan tambang. Kami harap ada evaluasi menyeluruh atas berbagai kejadian pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kawali Sumsel telah menggelar aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Senin [1/8].

Laporan Wahyu KF | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru