WIDEAZONE.com, LAHAT | Desiminasi Audit Kasus Stunting [AKS] semester II di Kabupaten Lahat 2024 resmi dibuka. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Bukit Serelo, Selasa 27 Agustus 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSi, Sekda Chandra SH MM, Assisten II, Kepala OPD, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lahat Ria Chandra beserta anggota, Ketua TP.PKK Kabupaten Lahat atau mewakili, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lahat H Ujang Kurniawan SE MM beserta seluruh jajaran, Tim Pakar Kasus Stunting dan para peserta serta tamu undangan yang sempat hadir.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lahat H Ujang Kurniawan SE MM dalam laporanya menyampaikan bahwa secara umum tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan hasil analisa situasi dan rencana-rencana kegiatan prevelensi penurunan stunting di Kabupaten Lahat.
Adapun secara khususnya tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan perkembangan prevelensi stunting di Kabupaten Lahat.Tidak hanya itu juga untuk mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting.
“Dengan kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komitmen akan kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Lahat,” tegasnya.
Sementara Pj Bupati Lahat Imam Pasli dalam arahanya sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan sangat mengapresiasi Kabupaten Lahat dalam menurunkan angka prevalensi stunting menjadi 7,81%, jauh di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 14%.
Namun begitu, Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP M.Si, menegaskan agar tim percepatan penanganan stunting jangan lengah. “Kunci utama ialah Gotong Royong. Kalau bergotong royong, tentu penurunan stunting mudah tercapai, dan pencegahan agar jangan ada kasus stunting baru di Kabupaten Lahat,” ungkapnya.
Beberapa hal yang ditekankan hasil evaluasi dan upaya pencegahan dan penanganan stunting diantaranya,Ialah alat imbang antropometri yang belum standard. Posyandu dan tim percepatan segera melaporkan dan menganggarkan alat yang belum standard agar segera diganti.
Selanjutnya peran bapak asuh yang belum dilaksanakan secara maksimal. Sebelumnya telah dikukuhkan maka perlu adanya aksi.
“Jadi pihak Posyandu Puskesmas segera melaporkan apa saja kebutuhan dan upaya untuk penanganan stunting ke tim percepatan. Selanjutnya bisa diminta ke bapak asuh. Jadi kita yang minta karena bapak asuh sudah dikukuhkan,” tegasnya.
Lalu, untuk perlakuan terhadap bayi stunting dan tidak stunting juga harus dibedakan. Bayi stunting tentu perlu perhatian lebih dan penaganan secara kompleks. “Biasanya bayi stunting penyakitnya komplikasi. Jadi perhatiannya harus lebih. Selain itu laporan penanganan harus dicatat,” ungkapnya.
Kemudian untuk pencegahan agar bayi yang dilahirkan tidak stunting perlu pendekatan kepada remaja putri dan ibu hamil. Untuk itu peran PKK Desa, Kades posyandu sebagai garda terdepan harus memperhatikan remaja putri dan ibu hamil untuk melakukan pola hidup sehat.
“Untuk ibu hamil agar rajin kontrol agar ibu dan bayi yang dilahirkan sehat,” tukasnya.
Laporan Ely/HI