Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Kemenperin Terbitkan Regulasi Wasdal

- Jurnalis

Selasa, 26 Oktober 2021 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko SA Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10)

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko SA Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10)

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Perindustrian mendapatkan mandat untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Sumbagsel–Kejati Babel Perkuat Pengawasan Distribusi BBM, Regulasi IPR Jadi Sorotan

“Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko SA Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10).

Baca Juga:  DPRD Palembang Bilang PT Green SM "Ngampuk" Jangan Seenaknya Meski Punya "Orang Kuat"

Dirjen KPAII menjelaskan, selain UU Perindustrian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga memberi amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.

Berita Terkait

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!
Medco E&P Tanam 22 Ribu Mangrove di Banyuasin, Rehabilitasi Pesisir Sungsang IV Terus Dipantau
Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD
Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal
PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Dari Puluhan PTS di Palembang Hanya IGM Dinilai Bapenda Abai Kewajiban Pajak Sejak 2019
HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik sebagai Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 12:37 WIB

Medco E&P Tanam 22 Ribu Mangrove di Banyuasin, Rehabilitasi Pesisir Sungsang IV Terus Dipantau

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kado HUT Listrik ke-81, PLN Berhasil Alirkan Gas Natuna ke Batam Pasok 15 MMSCFD

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kapasitas Data Center RI Diproyeksi Tembus 11 GW, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:41 WIB

PBB-P2 atau Nirlaba? Marzuki Alie: Nunggu “RDP” Undangan Resmi Pemkot Palembang, 5.000 Mahasiswa Siaga Kampus ‎

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terbaru