“Cewek Alat Pemuas” Kontroversial, LCW Dimintai Keterangan

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LCW saat diwawancarai awak media

LCW saat diwawancarai awak media

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Viralnya video aksi demonstrasi di Kantor Pemkab Lahat pada 15 Desember 2020 lalu, berujung dengan pemanggilan sosok perempuan peserta aksi yang di dalam video tersebut mengeluarkan ucapan yang dianggap sangat kontroversial, Senin (04/01).

Perempuan muda tersebut, diketahui berinisial LCW, dirinya memenuhi undangan Satreskrim Polres Lahat melalui surat bertanggal 30 Desember 2020 dengan nomor surat: B/1432/XII/2020/Reskrim, dengan perihal berisikan ‘Undangan Untuk Klarifikasi’.

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK

Di dalam surat tersebut disebutkan ada 3 poin yang menjadi dasar undangan untuk klarifikasi tersebut, berupa, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 130 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan laporan Informasi nomor: R/LI – 138/XII/2020/Reskrim, tanggal 23 Desember 2020, tentang penghinaan terhadap Kapolres Lahat.

Baca Juga:  Hutama Karya Gandeng Polda Sumsel Perkuat Keamanan Tol

Polres Lahat melakukan penyelidikan melalui Penyelidik Satreskrim Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH dengan melakukan interogasi terhadap LCW.

Pemeriksaan terhadap LCW dilangsungkan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK menegaskan bahwa sebenarnya dirinya tidak pernah merasa tersinggung atas ucapan LCW. “Hanya saja anggotanya harus melakukan pemeriksaan karena adanya laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Kalau saya selaku Kapolres sudah memaafkan, jauh sebelum dia meminta maaf. Saya tidak tersinggung atas ucapannya karena saya yakin konteks ucapannya bukan ditujukan ke saya.

“Hanya saja, ucapan “Cewek Alat Pemuas’ telah dianggap pelapor sebagai ucapan yang merendahkan martabat wanita. Sekali lagi kalau saya pribadi tidak pernah ingin mempermasalahkan. Saya santai saja, karena dalam hidup saya mempunyai moto ‘Bersyukur atas semua keadaan, meminta maaf atas semua kesalahan dan memaafkan atas semua kesalahan’,” ujar Kapolres Lahat.

Baca Juga:  Selamat! 16 Personel Lanal Palembang Naik Pangkat

Sementara itu, usai pemeriksaan LCW membeberkan bahwa dirinya telah mengklarifikasi atas apa yang didugakan terhadap ucapannya di aksi demonstrasi viral itu.

“Maksud alat pemuas “mengarah ke patriarki” sebab kata-kata itu keluar, karena Pak Kapolres ngomong ‘biar mbak-mbak puas’, Aku tegaskan bukan bicara kepuasan, apalagi yang mengarah ke biologis. Karena makna alat pemuas itu luas,” jelas LCW.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum
Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !
Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan
Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI
Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori
135 Calender of Charming 2026 Resmi Diluncurkan
Wabup PALI Buka Bimtek SAKIP 2025
HLHS 2025, Ratu Dewa Raih Tiga Penghargaan Gubernur Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 20:53 WIB

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 November 2025 - 16:33 WIB

Laju 6 Mobil Plat Merah Banyuasin Tanpa Pajak, Periode Berlaku Berbeda dengan STNK !

Kamis, 13 November 2025 - 14:50 WIB

Nyaris Tertipu Kiriman “Teman Dunia Maya” Afghanistan

Rabu, 12 November 2025 - 21:31 WIB

Perkara Korupsi “Jaksa Gadungan” Dilimpahkan ke JPU Kejari OKI

Rabu, 12 November 2025 - 16:31 WIB

Ini Standar Pelayanan Publik Bea Cukai Aceh dengan Tujuh Kategori

Berita Terbaru

Sekretaris, Garda Prabowo Abdullah Hudedy

Banyuasin

Garda Prabowo Balas Tudingan PEDAS dengan Jalur Hukum

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:53 WIB

PLN menyalurkan bantuan sambungan gratis listrik bagi 104 Kepala Keluarga [KK] prasejahtera di tujuh desa di Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan [TJSL] bertajuk Tirai Kasi [Terang Bagi Negeri, Kasih untuk Sesama].

Ekobis

PLN Hadirkan Terang bagi Daerah Terpencil di NTT

Rabu, 12 Nov 2025 - 22:16 WIB