“Cewek Alat Pemuas” Kontroversial, LCW Dimintai Keterangan

- Jurnalis

Selasa, 5 Januari 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LCW saat diwawancarai awak media

LCW saat diwawancarai awak media

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Viralnya video aksi demonstrasi di Kantor Pemkab Lahat pada 15 Desember 2020 lalu, berujung dengan pemanggilan sosok perempuan peserta aksi yang di dalam video tersebut mengeluarkan ucapan yang dianggap sangat kontroversial, Senin (04/01).

Perempuan muda tersebut, diketahui berinisial LCW, dirinya memenuhi undangan Satreskrim Polres Lahat melalui surat bertanggal 30 Desember 2020 dengan nomor surat: B/1432/XII/2020/Reskrim, dengan perihal berisikan ‘Undangan Untuk Klarifikasi’.

Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK
Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK

Di dalam surat tersebut disebutkan ada 3 poin yang menjadi dasar undangan untuk klarifikasi tersebut, berupa, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 130 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan laporan Informasi nomor: R/LI – 138/XII/2020/Reskrim, tanggal 23 Desember 2020, tentang penghinaan terhadap Kapolres Lahat.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Polres Lahat melakukan penyelidikan melalui Penyelidik Satreskrim Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH dengan melakukan interogasi terhadap LCW.

Pemeriksaan terhadap LCW dilangsungkan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK menegaskan bahwa sebenarnya dirinya tidak pernah merasa tersinggung atas ucapan LCW. “Hanya saja anggotanya harus melakukan pemeriksaan karena adanya laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Kalau saya selaku Kapolres sudah memaafkan, jauh sebelum dia meminta maaf. Saya tidak tersinggung atas ucapannya karena saya yakin konteks ucapannya bukan ditujukan ke saya.

“Hanya saja, ucapan “Cewek Alat Pemuas’ telah dianggap pelapor sebagai ucapan yang merendahkan martabat wanita. Sekali lagi kalau saya pribadi tidak pernah ingin mempermasalahkan. Saya santai saja, karena dalam hidup saya mempunyai moto ‘Bersyukur atas semua keadaan, meminta maaf atas semua kesalahan dan memaafkan atas semua kesalahan’,” ujar Kapolres Lahat.

Baca Juga:  Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Sementara itu, usai pemeriksaan LCW membeberkan bahwa dirinya telah mengklarifikasi atas apa yang didugakan terhadap ucapannya di aksi demonstrasi viral itu.

“Maksud alat pemuas “mengarah ke patriarki” sebab kata-kata itu keluar, karena Pak Kapolres ngomong ‘biar mbak-mbak puas’, Aku tegaskan bukan bicara kepuasan, apalagi yang mengarah ke biologis. Karena makna alat pemuas itu luas,” jelas LCW.

Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru