Perempuan muda tersebut, diketahui berinisial LCW, dirinya memenuhi undangan Satreskrim Polres Lahat melalui surat bertanggal 30 Desember 2020 dengan nomor surat: B/1432/XII/2020/Reskrim, dengan perihal berisikan ‘Undangan Untuk Klarifikasi’.

Di dalam surat tersebut disebutkan ada 3 poin yang menjadi dasar undangan untuk klarifikasi tersebut, berupa, Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 130 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan laporan Informasi nomor: R/LI – 138/XII/2020/Reskrim, tanggal 23 Desember 2020, tentang penghinaan terhadap Kapolres Lahat.
Polres Lahat melakukan penyelidikan melalui Penyelidik Satreskrim Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH dengan melakukan interogasi terhadap LCW.
Pemeriksaan terhadap LCW dilangsungkan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Lahat.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK menegaskan bahwa sebenarnya dirinya tidak pernah merasa tersinggung atas ucapan LCW. “Hanya saja anggotanya harus melakukan pemeriksaan karena adanya laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Kalau saya selaku Kapolres sudah memaafkan, jauh sebelum dia meminta maaf. Saya tidak tersinggung atas ucapannya karena saya yakin konteks ucapannya bukan ditujukan ke saya.
Sementara itu, usai pemeriksaan LCW membeberkan bahwa dirinya telah mengklarifikasi atas apa yang didugakan terhadap ucapannya di aksi demonstrasi viral itu.
“Maksud alat pemuas “mengarah ke patriarki” sebab kata-kata itu keluar, karena Pak Kapolres ngomong ‘biar mbak-mbak puas’, Aku tegaskan bukan bicara kepuasan, apalagi yang mengarah ke biologis. Karena makna alat pemuas itu luas,” jelas LCW.
Laporan Agustin – Editor Abror Vandozer