Catat! Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Berlaku 17-23 September 2025

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Nilai Kurs. [Foto: Bea Cukai Aceh.Net]

Info Nilai Kurs. [Foto: Bea Cukai Aceh.Net]

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Kementerian Keuangan Republik Indonesia [Kemenkeu RI] menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai [PPN], Pajak Penjualan atas Barang Mewah [PPnBM], Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 17 hingga 23 September 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/MK/EF.2/2025, ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat [USD]: Rp16.426,00
2. Dolar Australia [AUD]: Rp10.872,50
3. Dolar Kanada [CAD]: Rp11.870,32
4. Kroner Denmark [DKK]: Rp2.580,14
5. Dolar Hongkong [HKD]: Rp2.109,07
6. Ringgit Malaysia [MYR]: Rp3.898,19
7. Dolar Selandia Baru [NZD]: Rp9.768,72
8. Kroner Norwegia [NOK]: Rp1.655,06
9. Poundsterling Inggris [GBP]: Rp22.250,23
10. Dolar Singapura [SGD]: Rp12.805,58
11. Kroner Swedia [SEK]: Rp1.758,04
12. Franc Swiss [CHF]: Rp20.622,76
13. Yen Jepang [JPY]: Rp11.139,35 per 100 yen
14. Kyat Myanmar [MMK]: Rp7,81
15. Rupee India [INR]: Rp186,16
16. Dinar Kuwait [KWD]: Rp53.797,64
17. Rupee Pakistan [PKR]: Rp58,24
18. Peso Filipina [PHP]: Rp288,01
19. Riyal Arab Saudi [SAR]: Rp4.377,98
20. Rupee Sri Lanka [LKR]: Rp54,45
21. Baht Thailand [THB]: Rp516,91
22. Dolar Brunei Darussalam [BND]: Rp12.816,25
23. Euro [EUR): Rp19.261,50
24. Renminbi Tiongkok [CNY]: Rp2.306,73
25. Won Korea [KRW]: Rp11,82

Baca Juga:  Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi--CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Baca Juga:  Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Keputusan ini mulai berlaku pada 17 September 2025 dan berakhir pada 23 September 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review
Revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Jalan Terus, BCR Tantang Legalitas P3SRS dan Klaim Kepemilikan Kios
Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini
Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎
Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Tunjangan Pendidikan Pegawai Tirta Musi Tak Kunjung Cair, Dijanjikan Dua Pekan Malah Review

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Karhutla di Tanjung Lago, Tiba di Palembang Siang Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Perumda Pasar Palembang Jaya Gandeng PTBA Benahi Pasar Tradisional ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Berita Terbaru