Cafe di Kecamatan IB 1 Tuai Laporan Banpol, Aktivitas Dihentikan

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Patroli Subdit Gasum [UPSG] di bawah Pimpinan Iptu Avuf Pinarcoyo selaku Kanit IV Siturjawali Ditsamapta bergerak cepat mendatangi lokasi, dan menghentikan aktivitas Cafe tersebut.

Unit Patroli Subdit Gasum [UPSG] di bawah Pimpinan Iptu Avuf Pinarcoyo selaku Kanit IV Siturjawali Ditsamapta bergerak cepat mendatangi lokasi, dan menghentikan aktivitas Cafe tersebut.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Timbulkan keramaian hingga mengeluarkan suara bising di pertengahan pemukiman penduduk, Cafe di Kecamatan Ilir Barat 1 dilaporkan masyarakat. 

Laporan tersebut dilayangkan melalui aplikasi Banpol [bantuan polisi] Polda Sumsel, tentang salah satu Cafe di Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat [Kamtibmas] pada Minggu dini hari, 25 Juni 2023.

Alhasil, Unit Patroli Subdit Gasum [UPSG] di bawah Pimpinan Iptu Avuf Pinarcoyo selaku Kanit IV Siturjawali Ditsamapta bergerak cepat mendatangi lokasi, dan menghentikan aktivitas Cafe tersebut.

Baca Juga:  Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Diserahkan ke JPU

“Dari Command Center mendapatkan laporan pengaduan masyarakat tentang gangguan Kamtibmas. Kita mendapat laporan melalui Aplikasi Banpol, terjadi gangguan masyarakat tentang keramaian dan suara bising yang di sebabkan oleh salah satu cafe. Di mana cafe tersebut berada di tengah perumahan penduduk,” ungkap Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH melalui Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel AKBP Sutrisno kepada WIDEAZONE.com.

Mendapatkan laporan tersebut, ujar AKBP Sutrisno, UPSG Ditsamapta Polda Sumsel bergerak cepat menuju ke lokasi dan segera menghentikan aktifitas cafe tersebut.

Baca Juga:  Viral Menu MBG Banyuasin "Model" Pemilik Dapur Akui Kelalaian

Menurutnya, Cafe tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran Perda Sumsel 2/2017 pasal 28 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. “Unit patroli telah memerintahkan Owner atau pengurus untuk menghentikan aktivitas kegiatan malam ini,” ujar Kasubdit Gasum.

“Kemudian pengurus dibawa ke Unit Tipiring Subdit Gasum Ditsamapta Polda Sumsel berikut saksi-saksi untuk di keterangan,” tambahnya. 

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru