Cafe di Kecamatan IB 1 Tuai Laporan Banpol, Aktivitas Dihentikan

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Patroli Subdit Gasum [UPSG] di bawah Pimpinan Iptu Avuf Pinarcoyo selaku Kanit IV Siturjawali Ditsamapta bergerak cepat mendatangi lokasi, dan menghentikan aktivitas Cafe tersebut.

Unit Patroli Subdit Gasum [UPSG] di bawah Pimpinan Iptu Avuf Pinarcoyo selaku Kanit IV Siturjawali Ditsamapta bergerak cepat mendatangi lokasi, dan menghentikan aktivitas Cafe tersebut.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Timbulkan keramaian hingga mengeluarkan suara bising di pertengahan pemukiman penduduk, Cafe di Kecamatan Ilir Barat 1 dilaporkan masyarakat. 

Laporan tersebut dilayangkan melalui aplikasi Banpol [bantuan polisi] Polda Sumsel, tentang salah satu Cafe di Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang diduga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat [Kamtibmas] pada Minggu dini hari, 25 Juni 2023.

Alhasil, Unit Patroli Subdit Gasum [UPSG] di bawah Pimpinan Iptu Avuf Pinarcoyo selaku Kanit IV Siturjawali Ditsamapta bergerak cepat mendatangi lokasi, dan menghentikan aktivitas Cafe tersebut.

Baca Juga:  Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

“Dari Command Center mendapatkan laporan pengaduan masyarakat tentang gangguan Kamtibmas. Kita mendapat laporan melalui Aplikasi Banpol, terjadi gangguan masyarakat tentang keramaian dan suara bising yang di sebabkan oleh salah satu cafe. Di mana cafe tersebut berada di tengah perumahan penduduk,” ungkap Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto SIK MH melalui Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Sumsel AKBP Sutrisno kepada WIDEAZONE.com.

Mendapatkan laporan tersebut, ujar AKBP Sutrisno, UPSG Ditsamapta Polda Sumsel bergerak cepat menuju ke lokasi dan segera menghentikan aktifitas cafe tersebut.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Menurutnya, Cafe tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran Perda Sumsel 2/2017 pasal 28 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. “Unit patroli telah memerintahkan Owner atau pengurus untuk menghentikan aktivitas kegiatan malam ini,” ujar Kasubdit Gasum.

“Kemudian pengurus dibawa ke Unit Tipiring Subdit Gasum Ditsamapta Polda Sumsel berikut saksi-saksi untuk di keterangan,” tambahnya. 

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Berita Terbaru