Cabut Listrik Pelanggan, PLN tak Indahkan Putusan Pengadilan Tinggi

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hadriyanzah Amir menunjukan meteran listrik yang diputus di rumahnya.

Hadriyanzah Amir menunjukan meteran listrik yang diputus di rumahnya.

PERUSAHAAN Listrik Negara [PLN] Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, diduga melanggar hukum.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelanggaran hukum itu diduga dilakukan PLN setelah keputusan Pengadilan Tinggi Palembang terkait kasus pemutusan listrik di rumah Hadriyanzah Amir, yang sudah diputus tapi tidak dipasang kembali seperti semula.

Padahal dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Nomor 49/PDT/2021/PTPLG, PLN harus mengembalikan meteran ke posisi semula. Namun setelah hampir empat bulan, PLN “melecehkan” ketentuan hukum tersebut.

“Hingga hari ini, meteran listrik kami tak dikembalikan, dan aliran listriknya belum dipasang kembali,” ujar Hadriyanzah kepada media ini, Senin [20/9/2021].

Menurut Hadriyanzah, arus listrik rumahnya diputus petugas PLN pada 29 Desember 2019. Cara pemutusannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

“Saat kami liburan keluarga ke Bandung bulan Desember, petugas PLN datang dan tiba-tiba loncat pagar untuk memutuskan aliran listrik kami. Setelah mengambil meteran listrik, petugas pergi seolah tak terjadi apa-apa,” kata Hadriyanzah.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Tetangga dan ketua RT kaget menyaksikan pemutusan listrik tanpa dilakukan koordinasi secara tertulis. “Ini pelanggaran hukum. PLN sudah melecehkan hak-hak masyarakat. Bahkan telah menginjak-injak sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar seorang tetangga yang tak bersedia ditulis namanya.

Hadriyanzah menilai, oknum petugas PLN telah melanggar hukum sejak awal pemutusan arus listrik rumahnya, dengan cara lompat pagar. “Kemudian pemutusan arus listrik yang dilakukan tidak ada koordinasi terlebih dahulu. Sikap ini saya laporkan ke polisi,” katanya.

Bahkan, kata Hadriyanzah, setelah empat bulan ada keputusan Pengadilan Tinggi agar arus listrik rumah dipasang kembali, PLN seolah mengabaikannya.

Meteran Lain

Saat dikonfirmasi terkait keputusan Pengadilan Tinggi Palembang, Humas PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi, dan Bengkulu, Sandy Rudiyanto, sudah mengikuti semua masalahnya.

Baca Juga:  SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

“Namun ketika kami mau memasangnya kembali, di rumah itu ada meteran lain. Makanya hingga saat ini belum kami pasang,” ujar Sandy kepada wartawan.

Namun ia mengakui, hingga sekarang pihaknya belum ada koordinasi terkait pencabutan hubungan listrik tersebut. “Tampaknya rumah itu jarang ditunggu,” katanya.

Terkait adanya pemutusan listrik dengan cara loncat pagar, Sandy mengatakan, sebelumnya PLN sudah memberitahukan aksi pemutusan secara tertulis. Namun Sandy sendiri tidak mengerti telah terjadi tindakan loncat pagar. “Saya tidak mengetahui itu,” katanya.

Apalagi untuk petugas yang diturunkan ke lapangan, itu merupakan petugas pihak ketiga dari satu perusahaan yang bekerja sama dengan PLN. “Kalau Mas dekat dengan orang itu, tolong beritahukan, listriknya akan kita pasang kembali. Makanya harus kami koordinasikan terlebih dahulu,” ujar Sandy menutup perbincangan. [*]

Laporan Anto Narasoma

Berita Terkait

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong
RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi
EMERGENCY! Pengamat Minta Gubernur Tetapkan Sumsel sebagai Provinsi Siaga ISPA
CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel
Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Kebutuhan 7.000 Kantong Darah Perbulan, PMI Palembang Masih Kekurangan 2.000 Kantong

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:47 WIB

RAPBD Perubahan OKU Timur 2026 Dikabarkan Ditolak Kemendagri, Enos: Belum Ada Surat Resmi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:48 WIB

CACA-FPMP Desak APH Bongkar Skandal Rp70 Miliar Sekretariat DPRD Sumsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Berita Terbaru