WIDEAZONE.com, LAHAT | Cabuli anak di bawah umur, tersangka berinisial AD (19) diringkus Tim Reserse Polres Lahat.
“Kronologis kejadian ungkap perkara persetubuhan atau perbuatan cabul dilakukan seorang pria berinisial AD (19). Pada Kamis, 27 Mei 2021 Sekitar pukul 06.30 WIB, Pelapor mendapat kabar, anaknya CH (15), berada di kantor Polsek Jarai,” kata Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Jumat (28/5/2021).
Kemudian, ujar Liespono, Pelapor bertanya langsung atas kejadian yang telah di alami anaknya. Anak pelapor, CH menceritakan peristiwa melandanya pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Dirinya (CH) mengalami persetubuhan (perkosaan) di Kebun Kopi, Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
“Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan rasa ketakutan saat mendatangi Polsek Jarai untuk mendapatkan perlindungan,” jelas Paur Humas Polres Lahat.
Atas peristiwa itu, orang tua CH melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum. “Dengan nomor LP/B-06/V/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai, 27 Mei 2021 dan TKP di Kebun Kopi Mangun Sari Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,” terangnya.
Menurut keterangan saksi Salmiati binti Cik Olah (57) dan barang bukti yang didapat berupa celana dalam warna merah muda, baju kaos dalam warna biru, baju lengan warna cream dan sepeda motor merek Supra X dengan nomor polisi BD 3805 ED.
“Selanjutnya, Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap TSK AD (19) yang tengah berada di rumahnya, desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum,” tutur Aiptu Liespono.
Laporan Agustin
Editor Abror Vandozer