Cabuli Anak di Bawah Umur: AD Diringkus Petugas

- Jurnalis

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabuli Anak di Bawah Umur: AD Diringkus Petugas

Cabuli Anak di Bawah Umur: AD Diringkus Petugas

WIDEAZONE.com, LAHAT | Cabuli anak di bawah umur, tersangka berinisial AD (19) diringkus Tim Reserse Polres Lahat.

“Kronologis kejadian ungkap perkara persetubuhan atau perbuatan cabul dilakukan seorang pria berinisial AD (19). Pada Kamis, 27 Mei 2021 Sekitar pukul 06.30 WIB, Pelapor mendapat kabar, anaknya CH (15), berada di kantor Polsek Jarai,” kata Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, ujar Liespono, Pelapor bertanya langsung atas kejadian yang telah di alami anaknya. Anak pelapor, CH menceritakan peristiwa melandanya pada Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Dirinya (CH) mengalami persetubuhan (perkosaan) di Kebun Kopi, Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

“Setelah kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan rasa ketakutan saat mendatangi Polsek Jarai untuk mendapatkan perlindungan,” jelas Paur Humas Polres Lahat.

Atas peristiwa itu, orang tua CH melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum. “Dengan nomor LP/B-06/V/2021/SS/Res Lahat/Sek Jarai, 27 Mei 2021 dan TKP di Kebun Kopi Mangun Sari Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat,” terangnya.

Baca Juga:  Dokter di Palembang Ditipu Pria Beristri, Rugi hingga Rp1 Miliar

Menurut keterangan saksi Salmiati binti Cik Olah (57) dan barang bukti yang didapat berupa celana dalam warna merah muda, baju kaos dalam warna biru, baju lengan warna cream dan sepeda motor merek Supra X dengan nomor polisi BD 3805 ED.

“Selanjutnya, Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan beserta anggota melakukan penangkapan terhadap TSK AD (19) yang tengah berada di rumahnya, desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum,” tutur Aiptu Liespono.

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB