Bupati Cik Ujang Imbau Masyarakat Jaga Kelestarian Sungai

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buapti Lahat Cik Ujang SH bersama Wakil Bupati H Haryanto SE MM MBA melepaskan bibit Ikan di sungai kecamatan Mulau Ulu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan

Buapti Lahat Cik Ujang SH bersama Wakil Bupati H Haryanto SE MM MBA melepaskan bibit Ikan di sungai kecamatan Mulau Ulu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan

WIDEAZONE.COM, LAHAT — Bupati Lahat Cik Ujang SH bersama Wakil Bupati H Haryanto SE MM MBA  melakukan pemberian bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) secara simbolis kepada masyarakat di kecamatan Mulak Sebingkai dan kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

“Masyarakat yang menerima BLT DD di wilayah Mulak Ulu sebanyak 1426 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 16 desa. Bantuan diberikan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19,” ucap Cik Ujang dalam sambutannya, Selasa (11/8/2020).

Baca Juga:  Pengurus IKADI Palembang 2026–2031 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Dakwah Moderat

Dalam pemberian bantuan, CIk Ujang menegaskan kepada Kades untuk memberikannya pada masyarkat yang benar benar terdampak pandemi. “Keluarge ku masyarakat Mulak Ulu, perguanakan dengan sebaik baiknya dalam memenuhi kebutuhan sehari hari,” tegasnya.

Ia pun mengimbau, untuk selalu waspada dan tetap patuhi protokol kesehatan. “Cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan,” imbaunya.

Baca Juga:  Pemkot Palembang Terapkan WFH ASN, Pengawasan Diperketat

Jaga kelestarin sungai dan hutan, khususnya di kecamatan ini. “Sungai harus kita jaga, jangan gunakan strum, racun atau putas saat menangkap ikan. Bila ada yang menggunakan, laporkan ke aparat setempat, akan kita proses,” tuturnya sembari mengingatkan.

Laporan Agustin

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB