Buntut Lontaran Tak Pantas Oknum ASN DPRD Lahat Masuk Ranah Hukum

Oknum ASN DPRD Lahat 'L' dilaporkan enam organisasi  jurnalis yang tergabung dalam Pers Lahat Bersatu [PLB] ke Polres pada Jumat 6 September 2024.
Oknum ASN DPRD Lahat 'L' dilaporkan enam organisasi  jurnalis yang tergabung dalam Pers Lahat Bersatu [PLB] ke Polres pada Jumat 6 September 2024.

WIDEAZONE.com, LAHAT | Buntut lontaran tak pantas dari mulut oknum ASN DPRD ‘L’ Lahat terjadap wartawan kala peliputan pelantikan Legislator berujung di ranah hukum. L dilaporkan enam organisasi  jurnalis yang tergabung dalam Pers Lahat Bersatu [PLB] ke Polres pada Jumat 6 September 2024.

PLB tersebut terdiri dari, PWI, SMSI, IWO, IWO Indonesia, Forum Jurnalis Lahat, dan PWRI.

Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Ridho Rizki Pratama STrK SIK ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku siap memproses laporan yang nantinya diserahkan di salah satu staf adminnya.

“Nanti, laporan dari PLB ini serahkan ke bagian admin untuk kami proses dan tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini serta kemudian dikonfirmasi kembali jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.

Sementara itu, Penasihat Hukum PLB yang juga Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, Imam Rustandi SH mengaku fokus untuk mengawal kasus Oknum ASN DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan UU Pers 40/1999.

“Setelah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” tambah Imam.

Dilanjutkannya, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat memproses hukum kasus ini.

“Kami yakin pihak kepolisian serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, supaya tidak terjadi lagi adanya pelecehan atau penggusiran wartawan disaat menjalankan tugas oleh oknum oknum lainnya,” tegas Imam.

Lebih jauh dijelaskan Imam, laporan ini secara resmi juga ditembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung di PLB, baik Ketua di Provinsi Sumatera Selatan maupun Ketua di Pusat.

Laporan El/HI | Editor Abror Vandozer

banner 468x60

banner 468x60