Buntut Lontaran Tak Pantas Oknum ASN DPRD Lahat Masuk Ranah Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN DPRD Lahat 'L' dilaporkan enam organisasi  jurnalis yang tergabung dalam Pers Lahat Bersatu [PLB] ke Polres pada Jumat 6 September 2024.

Oknum ASN DPRD Lahat 'L' dilaporkan enam organisasi  jurnalis yang tergabung dalam Pers Lahat Bersatu [PLB] ke Polres pada Jumat 6 September 2024.

WIDEAZONE.com, LAHAT | Buntut lontaran tak pantas dari mulut oknum ASN DPRD ‘L’ Lahat terjadap wartawan kala peliputan pelantikan Legislator berujung di ranah hukum. L dilaporkan enam organisasi  jurnalis yang tergabung dalam Pers Lahat Bersatu [PLB] ke Polres pada Jumat 6 September 2024.

PLB tersebut terdiri dari, PWI, SMSI, IWO, IWO Indonesia, Forum Jurnalis Lahat, dan PWRI.

Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Ridho Rizki Pratama STrK SIK ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku siap memproses laporan yang nantinya diserahkan di salah satu staf adminnya.

“Nanti, laporan dari PLB ini serahkan ke bagian admin untuk kami proses dan tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini serta kemudian dikonfirmasi kembali jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.

Baca Juga:  Indehoy di Kamar Hotel, Oknum Kades di Melawi bersama Selingkuhan Digerebek Istri Sah

Sementara itu, Penasihat Hukum PLB yang juga Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, Imam Rustandi SH mengaku fokus untuk mengawal kasus Oknum ASN DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan UU Pers 40/1999.

“Setelah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” tambah Imam.

Dilanjutkannya, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat memproses hukum kasus ini.

Baca Juga:  Palembang Darurat Banjir, Kadisdik Amri: Boleh Belajar Daring

“Kami yakin pihak kepolisian serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, supaya tidak terjadi lagi adanya pelecehan atau penggusiran wartawan disaat menjalankan tugas oleh oknum oknum lainnya,” tegas Imam.

Lebih jauh dijelaskan Imam, laporan ini secara resmi juga ditembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung di PLB, baik Ketua di Provinsi Sumatera Selatan maupun Ketua di Pusat.

Laporan El/HI | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kanit Reskrim di Asahan Terancam 15 Tahun Penjara
Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi
Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI
Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas
Terkuak Kala Ekshumasi, Kanit Reskrim Polsek di Asahan Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar
Terekam CCTV: Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Intelkam Polrestabes Palembang
Palembang Darurat Banjir, Kadisdik Amri: Boleh Belajar Daring
Soal Puluhan WNA di PT CRBC Muba, Imigrasi: Tak Kantongi Izin Ditindak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:33 WIB

Dirreskrimum Polda Sumut Ungkap Kanit Reskrim di Asahan Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:28 WIB

Ketua DPRD Banyuasin hingga Sekda Ungkap Fakta Usai Viral “Tabrak” Efisiensi

Selasa, 18 Maret 2025 - 02:36 WIB

Soal Penembakan Tiga Anggota Polri di Lampung, Kodam Sriwijaya Selidiki Keterlibatan Dugaan Oknum TNI

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:54 WIB

Tragedi Berdarah Kala Gerebek Arena Sabung Ayam di Lampung, Tiga Anggota Polri Tewas

Senin, 17 Maret 2025 - 20:52 WIB

Terkuak Kala Ekshumasi, Kanit Reskrim Polsek di Asahan Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Tewaskan Pelajar

Berita Terbaru

Pemkab Asahan Teken Kerjasama dengan Kemenaker RI

Asahan

Pemkab Asahan Teken Kerjasama dengan Kemenaker RI

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:14 WIB