Bongkar Rumah Rampas HP, “N” Diringkus Polsek Semendo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja N (18) harus berurusan dengan Polsek Semendo pada hari Rabu tgl 4 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB atas ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP.

Remaja N (18) harus berurusan dengan Polsek Semendo pada hari Rabu tgl 4 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB atas ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP.

WIDEAZONE.COM, SEMENDO — Seorang remaja asal kecamatan Semendo N (18) harus berurusan dengan Polsek Semendo pada hari Rabu tgl 4 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB atas ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP.

Informasi dihimpun remaja ini melancarkan aksinya di Desa Datar Lebar Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Tindak pidana ini ia lakukan di hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah Wapir.

Dari keterangan korban tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh pelaku dengan cara membongkar Pintu rumahnya yang kemudian mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam miliknya.

Baca Juga:  Siap-siap Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang Ditindak!

Akibat pencurian ini korban mengalami Kerugian Lebih kurang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan SE memerintahkan unit reskrim Polsek Semendo untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut. “Pada Rabu, 4 November 2020 Bhabinkamtibmas Brigpol M Fitrus mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka tersebut,” ungkap Kapolsek Semendo.

Setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tim Alap Alap Polsek Semendo serta dengan Brigpol M Petrus untuk menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah diketahui keberadaan tersangka Tim Alap-alap langsung mengamankan Tersangka berserta Barang bukti 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan kendaraan yang di gunakan tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa Nopol, kemudian Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Semendo untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu M Heri.

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kini telah diamankan di Mapolsek Semendo .

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya, Kamis (05/11/2020) dalam siaran persnya.

Laporan Alamsyah – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang
Pembunuhan Sadis Perempuan di Muara Enim Dipicu Hal Sepele

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB