Informasi dihimpun remaja ini melancarkan aksinya di Desa Datar Lebar Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Tindak pidana ini ia lakukan di hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah Wapir.
Dari keterangan korban tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh pelaku dengan cara membongkar Pintu rumahnya yang kemudian mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam miliknya.
Akibat pencurian ini korban mengalami Kerugian Lebih kurang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.
Setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tim Alap Alap Polsek Semendo serta dengan Brigpol M Petrus untuk menemukan keberadaan tersangka.
“Setelah diketahui keberadaan tersangka Tim Alap-alap langsung mengamankan Tersangka berserta Barang bukti 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan kendaraan yang di gunakan tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa Nopol, kemudian Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Semendo untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu M Heri.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kini telah diamankan di Mapolsek Semendo .
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya, Kamis (05/11/2020) dalam siaran persnya.
Laporan Alamsyah – Editor Abror Vandozer



















