Bongkar Rumah Rampas HP, “N” Diringkus Polsek Semendo

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 23:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja N (18) harus berurusan dengan Polsek Semendo pada hari Rabu tgl 4 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB atas ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP.

Remaja N (18) harus berurusan dengan Polsek Semendo pada hari Rabu tgl 4 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB atas ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP.

WIDEAZONE.COM, SEMENDO — Seorang remaja asal kecamatan Semendo N (18) harus berurusan dengan Polsek Semendo pada hari Rabu tgl 4 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB atas ulahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHP.

Informasi dihimpun remaja ini melancarkan aksinya di Desa Datar Lebar Kecamatan Semende Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Tindak pidana ini ia lakukan di hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sekira jam 03.00 wib, bertempat di rumah Wapir.

Dari keterangan korban tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ini dilakukan oleh pelaku dengan cara membongkar Pintu rumahnya yang kemudian mengambil 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam miliknya.

Baca Juga:  Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Akibat pencurian ini korban mengalami Kerugian Lebih kurang Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan SE memerintahkan unit reskrim Polsek Semendo untuk melakukan penyelidikan kejadian tersebut. “Pada Rabu, 4 November 2020 Bhabinkamtibmas Brigpol M Fitrus mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka tersebut,” ungkap Kapolsek Semendo.

Setelah mendapat Informasi tersebut Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Tim Alap Alap Polsek Semendo serta dengan Brigpol M Petrus untuk menemukan keberadaan tersangka.

“Setelah diketahui keberadaan tersangka Tim Alap-alap langsung mengamankan Tersangka berserta Barang bukti 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna hitam dan kendaraan yang di gunakan tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam tanpa Nopol, kemudian Tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polsek Semendo untuk ditindaklanjuti,” jelas Iptu M Heri.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kapolsek Semendo Iptu M Heri Irawan membenarkan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kini telah diamankan di Mapolsek Semendo .

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Semendo guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya, Kamis (05/11/2020) dalam siaran persnya.

Laporan Alamsyah – Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru