WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Dua tersangka, Rizky Septian [35] dan Tomi Nainggolan [42] terkena operasi tangkap tangan [OTT] Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan [BNNP Sumsel] saat membawa 20 Kilogram narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.
Narkoba tersebut ditemukan di bawah bangku tengah mobil Daihatsu Xenia, dimana keduanya diringkus ketika melintas di Jalan Lintas Betung Jambi, Tanjung Mulya, Dusun IV, Desa Bukit Betung, Kabupaten Banyuasin pada Rabu 21 Juni 2023, siang.
Penangkapan dua pelaku, berawal dari informasi Kantor Wilayah Beacukai Sumbagtim, bahwa terdapat pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Kota Palembang melalui perjalanan darat menggunakan mini bus dari Pekanbaru, Riau.
Mengetahui hal tersebut, BNN Sumsel bersama tim narkoba Beacukai Sumbagtim melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Palembang Jambi [Babat Supat, Sungai Lilin Kabupaten Banyuasin, Sumsel]. Terlihat dari SPBU Babat Supat, mobil Daihatsu Xenia berwarna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1966 ZM yang dibawa kedua orang tersangka dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Respon cepat petugas, menyergap mobil hingga mendapati 20 kilogram sabu disimpan di dalam ransel berada di tengah bangku kendaraan.
“Bekerjasama dengan tim narkoba Beacukai Sumbagtim, kami berhasil menemukan 20 Kilogram sabu dari mobil tersangka. Kita temukan di bagian bangku tengah mobil,” ungkap Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Adi Herpaus kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Sabu itu, jelas Kombes Adi Herpaus, akan diedarkan di Sumsel. Barang ini merupakan jaringan Malaysia yang masuk dari Pekanbaru Riau melalui jalur darat dengan cara merental mobil.
Ia menjelaskan satu dari dua tersangka ini merupakan tangan kanan bandar yang diperintahkan bandar besarnya berinisial A untuk membawa barang tersebut ke Palembang dan mengedarkannya ke daerah Sumsel dengan upah Rp8 juta.
“Rata-rata mereka yang kita tangkap ini kurir namun, mereka kaki tangan bandar untuk yang di sini [Palembang],” ujar dia.
Dari keterangannya, pengiriman yang sudah dibawa kedua tersangka ini sudah berjalan selama sebulan dengan dua kali pengiriman.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dua buah handphone dan mobil xenia yang digunakan oleh kedua pelaku.
Atas tindakan tersebut kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal Hukuman mati. [Abror Vandozer]


![Dua tersangka, Rizky Septian [35] dan Tomi Nainggolan [42] terkena operasi tangkap tangan [OTT] Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan [BNNP Sumsel] saat membawa 20 Kilogram narkoba jenis sabu jaringan Malaysia.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230623-WA0007_copy_800x450.jpg)
















