BNNP Sumsel Musnahkan Barang Bukti 43 Kg Sabu dan 27 Ribu Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2019 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika dengan total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 42.694,93 gram atau sekitar 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 27.368 butir dengan berat netto 8.915,16 gram, di Kantor BNNP,  Selasa (1/10/2019).

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika dengan total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 42.694,93 gram atau sekitar 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 27.368 butir dengan berat netto 8.915,16 gram, di Kantor BNNP, Selasa (1/10/2019).

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika dengan total jumlah barang bukti yang dimusnahkan sabu seberat 42.694,93 gram atau sekitar 43 kg dan pil ekstasi sebanyak 27.368 butir dengan berat netto 8.915,16 gram.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan saat pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP,  Selasa (1/10/2019).

Dia mengatakan,  barang bukti itu diamankan dari yakni tersangka Yuswandi bin Umar Makruf dengan barang bukti pil ekstasi 1.927 butir dengan berat netto 544,89 gram.

Kemudian,  Andi Eka Putra alias Tagor bin Syahrial Effendi dan Uzama alias Saja bin H Said barang bukti sabu 22.826 gran dan pil ekatasu 5.758 butir dengan berat netto 2.352,58 gram. Dan Micheal Kosasih alias Miki bin Danil Kosasih dengan barang bukti sabu 19.868,58 gran dan pil ekstasi 19.683 butir dengan berat 6.017,69 gram.

Lebih lanjut Jhon Turman Panjaitan menerangkan,  dalam waktu kurang lebih tiga minggu BNNP Sumsel dapat melakukan ungkap kasus narkotika sebanyak kurang lebih 43 kg,  dan pil ekstasi lebih kurang 27 ribu butir.

Baca Juga:  Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel Brigjen Pol Drs Jhon Turman

“Tersangka dalam kasus narkotika ini merupakan jaringan internasional.  Untuk tersangka Andi Eka Putra alias Tagor bin Syahrial efendi dan Yuswandi bin Umar Mkruf serta Uzama alias Saja bin H Said merupakan jaringabn internasional Malaysia,  Kepulauan Riau,  Riau,  dan Sumsel.  Bahkan jaringan ini menjadikan daerah Indralaya kabupaten Ogan Ilir sebagai gudang penyimpanan narkotika untuk dipasarkan di Sumsel,  Jambi dan Lampung. Dalam jaringan ini untuk tersangka Uzama alias Saja bin H Said dikembangkan tindak pidana pencucian uang dab disita satu buah kapal motor senilai Rp  1 milyar, yang diduga kapal motor tersebut dibeli dari hasil transaksi narkoba,” ujarnya.

“Sedangkan tersangka Micheal Kosasi alias Miki bin Danil Kosasih merupakan jaringan internasional Malaysia, Kepulauan Riau dan Sumsel,” katanya.

Dia mengungkapkan,  kedua jaringan ini memanfaatkan jalur laut yaitu melalui Pantai Timur Sumatera, ini dikarenakan lokasi Indonesia dan Malaysia sangat dekat sehingga dapat dicaaj dalam waktu paling lama 3 jam.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Selain itu,  garis pantai yang panjang dari ujung Sabang dan Kepulauan di Riau sampai ke Lampung serta banyaknya dermaga ilegal menyebabkan pantai Timur ini sangat rawan penyelundupan narkotika.

Jhon Turman menuturkan,  pihaknya menyakini yang ditangkap sebagian kecil,  sekitar hanya 40 persen saja. “Tangkapan ini dapat menyelamatkan 280 ribu orang,” ucapnya.

Pemusnahan Narkoba
Pemusnahan Narkoba

Menurutnya,  Sumsel sangat membutuhkan tempat rehabilitasi. “Apabila anak dan keluarganya yang menggunakan narkotika itu dianggap aib.  Padahal harus diobati. Kalau kita ada tempat rehabilitasi,  maka itu akan menyelamatkan anak bangsa. Saya berharap di Sumsel ada lembaga rehabilitasi,” bebernya.

Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Najib menambahkan,  barang bukti yang disita ini bisa menyelamatkan 280 ribu jiwa. ” Kita prihatin,  kasus 43 kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi. Kita apresiasi kinerja BNNP Sumsel. Penindakan sudah,  pencegahan sudah.Inilah sumber yang harus dibasmi. Kita tau Sumsel, salah satu tempat pemasaran,” pungkasnya.

 

Laporan : Akip

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Perdana di RI, Herman Deru Resmikan Tata Kelola Sumur Minyak Muba
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB