BNN Sumsel Ungkap Sindikat Narkoba Internasional

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2020 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat dua jaringan nasional yang memiliki jaringan internasional.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat dua jaringan nasional yang memiliki jaringan internasional.

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat dua jaringan nasional yang memiliki jaringan internasional.

Barang buktinya adalah narkoba jenis sabu 4.600 gram dan pil ekstasi sebanyak 7.000 butir.

Dari pengerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka yaitu tersangka M Nur bin Rajab (32), tersangka Irwandy alias Wandi (36) dan Junaidi (33).

“Kita berhasil mengungkap dua jaringan nasional antar Provinsi ini atas informasi dari masyarakat. Dimana dua kasus tersebut memiliki hubungan dengan jaringan internasional,” ujar Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan selaku Kepala BNNP Sumsel, Senin (20/07/20).

Dia menjelaskan, untuk jaringan nasional ini, diketahui barang haram tersebut sabu dan pil ekstasi berasal dari Malaysia, di bawa tersangka M Nur bin Rajab (32), warga Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau Indonesia.

Rencananya sabu dan pil ekstasi yang masuk ke Indonesia dari Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau ke Palembang Sumatera Selatan, dengan transportasi darat mengunakan Bus ATS, Kamis (16/07/2020)

Lebih lanjut dia menuturkan, tersangka M Nur diamankan bersama barang bukti saat Bus ATS istirahat di sebuah rumah makan RM Musi Indah. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 4.000 gram yang dikemas dalam kemasan plastik susu bubuk milo. Sedangkan pil ekstasi 7.000 butir warna hijau muda yang tersimpan dalam sebuah tas ransel hitam.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

“Setiap bus yang melintas kita periksa, ketika Bus ATS melintas ditanya siapa yang naik dari Jambi, ditunjuklah si Nur, dilihatlah tas di bawa di cek didapati lah benda ini sabu yang di bungkus kemasan milo, ini jaringan internasional jika di lihat pada pil ekstasi untuk kadar Amphitaminnya hampir 99% kualitasnya tinggi,” bebernya.

Jhon Turman Panjaitan mengungkapkan, untuk mengungkap jaringan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penerima narkoba. “Begitu dilakukan penangkapan, ada orang yang memesannya di Palembang, di salah satu Gang di Tangga Buntung, tapi dia (pemesan-red) tidak menemui dan ini masih di lidik dan DPO kita,” urainya.

Dia mengungkapkan, hanya selang dua hari, petugas kembali berhasil mengagalkan pengiriman narkotika dari jaringan lintas Provinsi. Dua tersangka Irwandy alias Wandi (36) dan Junaidi (33) keduanya warga Aceh, bertugas mengantar pesanan narkoba ke Kabupaten Pali Sumsel. Menggunakan transportasi darat yaitu menumpangi sebuah truk Nopol BL 8560 PZ.

Saat informasi pengiriman narkoba masuk ke jajaran tim pemberantas BNNP Sumsel, petugas langsung melakukan penyidikan memeriksa setiap kendaraan yang mencurigakan.

Baca Juga:  Kapolres OKU Timur: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pelayanan dan Keamanan

Saat mobil truk yang ditumpangi kedua tersangka berhenti di RM Pagi Sore di Babat Supat Muba, dan truk kembali melakukan pengisian BBM di SPBU petugas langsung melakukan penggrebekan. Dan didapati satu paket sabu dengan berat brutob 600 gram dilakban hitam tersimpan di saringan udara mobil truk.

“Kita mendapat informasi jika akan ada barang masuk dari Aceh, di bawa oleh I dan J dengan naik truk, waktu di periksa kita menemukan sabu di dalam saringan udara kab mobil truk,”terangnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika ke dua tersangka Irwandy dengan tersangka Junaidi, merupakan pemain baru yang bertugas melakukan survei rute akses masuk narkoba.

“Kedua tersangka ini bawa sabu dari Banda Aceh ini sebagai Survei mungkin, rencananya akan diedarkan di Pali,” katanya.

“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati,” tutupnya.

Laporan Akip

Berita Terkait

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Berita Terbaru