Berkat Aplikasi ‘Banpol’ Nyawa Pengemudi Ojol Diselamatkan

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkat aplikasi Banpol [bantuan polisi], nyawa pengemudi ojek online [ojol] dapat diselamatkan dan dirujuk ke rumah sakit pada Jumat 2 Januari 2024.

Berkat aplikasi Banpol [bantuan polisi], nyawa pengemudi ojek online [ojol] dapat diselamatkan dan dirujuk ke rumah sakit pada Jumat 2 Januari 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Berkat aplikasi Banpol [bantuan polisi], nyawa pengemudi ojek online [ojol] dapat diselamatkan dan dirujuk ke rumah sakit pada Jumat 2 Februari 2024. Peristiwa itu dapat ditindaklanjuti atas laporan warga yang menghubungi petugas melalui aplikasi tersebut.

Menurut keterangan dari saksi yang dihimpun, bahwa secara tiba-tiba melihat pengemudi ojol tergeletak di teras ruko kosong.

Warga pun bergegas menginformasikan melalui Banpol yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Rachmad A Wibowo

Tak berselang, petugas dengan sigap merespon informasi dan segera mendatangi lokasi dilengkapi dengan perlengkapan pertolongan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polrestabes Palembang ternyata pengemudi ojol dalam kondisi sakit, lirih menahan sakit yang luar biasa, lalu merujuknya ke rumah sakit.

Baca Juga:  Open House Iduladha Gubernur Herman Deru di Griya Agung

“Tindakan cepat tanggap tersebut dilakukan berkat adanya kemudahan warga memberikan informasi melalui aplikasi Banpol. Sehingga petugas Polrestabes Palembang bertindak dan Alhamdulillah pengemudi ojol bisa kita selamatkan,” jelas Kapolrestabes Kombes Harryo Sugihartono dalam keterangan tertulis, Sabtu 3 Februari 2024.

Kapolrestabes mengatakan dengan gagasan nomor Banpol dapat diakses seluruh lapisan masyarakat kepada petugas.

Harapan kami, ujar Kombes Harryo, masyarakat semakin terbangun rasa kepedulian dan memberikan informasi melalui kanal tersebut. “Kami siap menindaklanjuti. Ini sebagai upaya Polri memberikan pelayanan cepat tepat dan terbaik untuk masyarakat,” harapnya.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Sebagaimana ramai di media sosial, seorang pengemudi ojol terlihat terbaring dan tak bergerak di teras ruko di KM 7 Palembang Jumat pagi, sehingga disangka telah meninggal dunia oleh warga yang melintas dijalan tersebut.

Kejadian itu membuat Siman, warga yang tengah melintas di lokasi tersebut melaporkannya melalui aplikasi ‘Banpol’ dengan mengirim pesan SMS di nomor 0813 70002 110.

Berkat laporan tersebut petugas Kepolisian dari Polrestabes Palembang bergerak cepat menyelamatkan seorang pengemudi ojol. [AbV/red]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB