Bea Cukai Aceh Bebaskan Bea Masuk Fasilitas Hulu Migas

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menurunkan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi [monev] terhadap pemanfaatan fasilitas yang diberikan.

Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menurunkan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi [monev] terhadap pemanfaatan fasilitas yang diberikan.

WIDEAZONE.com, ACEH | Kanwil Bea Cukai Aceh membebaskan bea masuk terhadap fasilitas fiskal nasional bagi perusahaan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi [migas]. Ini merupakan dukungan pada sektor strategis nasional.

Fasilitas tersebut diberikan berupa pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sepanjang tahun 2024-2026 kepada sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama [KKKS].

Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk menjaga kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas nasional sekaligus mendorong pencapaian target produksi migas Indonesia.

Pada 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan fasilitas pembebasan dengan estimasi nilai sebesar USD 5.766.290,92 kepada Medco E&P Malaka, Mubadala Energy [South Andaman] RSC Ltd, dan Pertamina EP.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Sementara pada periode Januari hingga Agustus 2025, fasilitas pembebasan dengan estimasi nilai sebesar USD 1.719.710,00 telah diberikan kepada Pertamina EP.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai menurunkan tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi [monev] terhadap pemanfaatan fasilitas yang diberikan.

“Monev dilakukan terhadap penerima fasilitas pembebasan KKKS, termasuk kepada Mubadala Energy [South Andaman] RSC Ltd yang telah kami lakukan pada tanggal 27–28 Agustus 2025,” jelas Julianti Rangkuti, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas II Kanwil Bea Cukai Aceh.

Baca Juga:  Tunjangan Pegawai Tirta Musi "Tersandera" Ratu Dewa Buka Suara

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan penerima fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dengan hasil evaluasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberian fasilitas fiskal di sektor hulu migas agar tepat sasaran, transparan, serta memberikan multiplier effect nyata bagi perekonomian nasional maupun kesejahteraan masyarakat daerah. [Abror Vandozer/red]

Berita Terkait

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara
Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎
BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata
Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Perumda Tirta Musi Pastikan Pasokan Air Bersih Aman Selama Kemarau, Perluasan Jaringan Jadi Tantangan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Tunjangan Pegawai Tirta Musi “Tersandera” Ratu Dewa Buka Suara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:22 WIB

Tunjangan Pendidikan Tersandera 3 Bulan, Pegawai Sepakat Demo, Manajemen Berdalih Penyesuaian Permendagri ‎

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:10 WIB

BCR Gebrak Pasar 16 Ilir, Bidik Pusat Ekonomi dan Wisata

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:21 WIB

Subsidi Energi Bengkak Rp3,5 Triliun, BBM Dibatasi–CNG Gantikan LPG hingga Tantangan LisDes

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru