WIDEAZONE.COM, BALI | Peserta pemilu harus tertib berlalu lintas saat melakukan kegiatan kampanye menggunakan kendaraan bermotor. Demikian dikatakan Anggota Bawaslu RI Puadi pada Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, Senin (2/10/2023).
Puadi menjelaskan ada satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan adanya pergerakan massa, yakni metode kampanye rapat umum. Selain itu, ada lula metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.
“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktifitas kampanyenya,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya