Untuk diketahui, salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan Terlapor yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49, 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi PRIMA untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan. Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut PKPU 4/2022),” terang Anggota Sidang Bawaslu Puadi. (JFA)
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










