Bawaslu-DPR Bahas Tindak Lanjut Putusan PN Jakpus Mengenai Penundaan Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Ketua Bawaslu Totok Hariyono bersama Anggota Bawaslu Puadi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan KPU bersama DKPP, Rabu (15/3/2023).

Plh Ketua Bawaslu Totok Hariyono bersama Anggota Bawaslu Puadi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan KPU bersama DKPP, Rabu (15/3/2023).

“Lembaga yang berwenang mengadili sengketa proses pemilu hanya Bawaslu dan PTUN. Sehingga tidak ada kaitannya PN memutuskan objek sengketa proses pemilu,” terangnya.

Sementara Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. “Kami tetap pada amanat UUD bahwa pemilu tetap 5 tahun sekali,” terangnya.

Sekadar informasi, RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yakni:

  1. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst yang mengabulkan gugatan PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada amar putusan angka 5 yang menyatakan “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri jakarta pusat secara sungguh-sungguh.
  2. Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024 sesuai yang diamanatkan UUD 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Terkait dengan itu, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024. (JFA)
Baca Juga:  Bangunan Ruko Milik Afat di Demang Lebar Daun Terancam Dibongkar 3x24 Jam

Berita Terkait

Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:39 WIB

Hadiri Pelantikan DPW PAN Sumsel, Gubernur Herman Deru Kenang Dukungan Politik dan Tekankan Sinergi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Berita Terbaru