Bawaslu-DPR Bahas Tindak Lanjut Putusan PN Jakpus Mengenai Penundaan Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 16 Maret 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Ketua Bawaslu Totok Hariyono bersama Anggota Bawaslu Puadi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan KPU bersama DKPP, Rabu (15/3/2023).

Plh Ketua Bawaslu Totok Hariyono bersama Anggota Bawaslu Puadi saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan KPU bersama DKPP, Rabu (15/3/2023).

“Lembaga yang berwenang mengadili sengketa proses pemilu hanya Bawaslu dan PTUN. Sehingga tidak ada kaitannya PN memutuskan objek sengketa proses pemilu,” terangnya.

Sementara Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap menjalankan amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan Pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. “Kami tetap pada amanat UUD bahwa pemilu tetap 5 tahun sekali,” terangnya.

Sekadar informasi, RDP tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yakni:

  1. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst yang mengabulkan gugatan PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada amar putusan angka 5 yang menyatakan “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” Komisi II DPR RI bersama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri jakarta pusat secara sungguh-sungguh.
  2. Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024 sesuai yang diamanatkan UUD 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dan peraturan pemerintah pengganti undang undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 sebagai perubahan atas undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Terkait dengan itu, Komisi II DPR RI meminta agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilu tahun 2024, dan mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut berpartisipasi aktif guna menyukseskan Pemilu tahun 2024. (JFA)
Baca Juga:  KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Berita Terkait

25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring
Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Asap Ancam Warga, NasDem Sumsel Buka Posko ISPA Gratis hingga Sebar 40 Ribu Masker Plus Air Mineral‎
Tasyakuran HUT ke-28 PAN di OKU Timur, Bantuan Menyentuh Ribuan Warga
Hanura Pasang Strategi Baru: Survei Dapil Jadi Senjata Rebut Kursi DPR 2029

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:59 WIB

25–30 KK Kehilangan Tempat Tinggal, NasDem Sumsel Turun Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Jakabaring

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Fauzi Amro Gebrak Literasi Keuangan di Sumsel, Ibu Rumah Tangga Dibentengi dari Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:11 WIB

KPU Banyuasin Go to School, Edukasi Pemilih Pemula Kritis Jaring Informasi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Berita Terbaru