“Jadi ada satu/dua potensi masalah yang sebagian besar disebabkan faktor alam,” ungkapnya.
Terkait temuan-temuan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu menegaskan Bawaslu perlu untuk terus berjaga. Dalam bekerja, dia menyatakan Bawaslu tidak boleh hanya menunggu laporan tetapi juga harus aktif melakukan penelusuran.
“Terkait temuan-temuan itu, kami (Bawaslu) tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan penelusuran untuk melakukan identifikasi,” terangnya.
Pria asli Jakarta tersebut mengingatkan kepada publik, bahwa dalam menangani laporan-laporan tersebut, Bawaslu bekerja sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (JFA)
Halaman : 1 2