‘Ancam Tembak Capres Anies Baswedan’ Pemilik Akun TikTok @calonistri71600 Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho, menjelaskan dalam keterangannya kepada wartawan tentang pemilik akun TikTok @calonistri71600 telah ditangkap.

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho, menjelaskan dalam keterangannya kepada wartawan tentang pemilik akun TikTok @calonistri71600 telah ditangkap.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang mengancam akan menembak calon presiden [Capres] nomor urut satu, Anies Baswedan ditangkap Polisi.

Lantas, Anies mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas gerak cepat jajarannya menangkap pelaku.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu 13 Januari 2024.

Anies memandang ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa menganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

Baca Juga:  Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Menurutnya, Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. “Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” jelasnya.

Terkait dengan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucap dia.

Seperti diketahui, pelaku laki-laki berinisial AWK [23] ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada pukul 09.30 WIB tadi. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Sementara, ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho, saat ini pelakunya sudah ditangkap. “Dengan inisial AWK, usia 23 tahun di daerah Jawa Timur atau tepatnya TKP-nya di Jember,” sebutnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku tersebut. Dari hasil interogasi, jelas Irjen Shandi Nugroho, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600.

“Dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada Anies saat live TikTok beberapa waktu lalu,” papar dia. [AbV/red]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru