WIDEAZONE.COM, NUSA DUA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023) dengan menyatakan akan mengajukan banding.
Selain itu KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Kenapa? karena tahapan pemilu itu dituangkan dalam produk hukum PKPU tentang tahapan dan jadwal, keputusan (PN Jakarta Pusat) ini tidak menyasar aturan tersebut sehingga dasar hukum masih sah menyelenggarakan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, saat menggelar Konferensi Pers pasca putusan PN Jakarta Pusat yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), secara luring dan daring dari Bali.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















