“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.
Helmy menjelaskan, diketahui sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.
Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.
SA pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.
Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. (rel/Abror Vandozer)



![Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] menggelar apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026 di lingkungan Pemprov Sumsel](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0059_copy_612x373-225x129.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru, mengapresiasi capaian pembangunan Kabupaten Empat Lawang yang dinilainya tetap progresif meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0058_copy_1920x1182-225x129.jpg)

![Wali Kota Palembang Ratu Dewa, memimpin langsung Rapat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa 21 April 2026, pagi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0022_copy_1280x734-225x129.jpg)


![Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] menggelar apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026 di lingkungan Pemprov Sumsel](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0059_copy_612x373-129x85.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru, mengapresiasi capaian pembangunan Kabupaten Empat Lawang yang dinilainya tetap progresif meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0058_copy_1920x1182-129x85.jpg)

![Wali Kota Palembang Ratu Dewa, memimpin langsung Rapat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan [Karhutla] di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa 21 April 2026, pagi.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0022_copy_1280x734-129x85.jpg)



![Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan [Pemprov Sumsel] menggelar apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Kartini Tahun 2026 di lingkungan Pemprov Sumsel](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0059_copy_612x373-360x200.jpg)
![Gubernur Sumatera Selatan [Sumsel], Dr H Herman Deru, mengapresiasi capaian pembangunan Kabupaten Empat Lawang yang dinilainya tetap progresif meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260421-WA0058_copy_1920x1182-360x200.jpg)
![Kehadiran Wakil Gubernur Sumatera Selatan [Wagub Sumsel] H Cik Ujang dalam kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Kecamatan Sumber Marga Telang di Desa Karang Anyar, Senin 20 April 2026, disambut hangat dan penuh antusias oleh warga.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260420-WA0063_copy_1736x1069-360x200.jpg)
