Pusri Jamin Pupuk Subsidi Tepat Sasaran “E-RDKK” Terapkan Sanksi HET

- Jurnalis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stok pupuk bersubsidi PT Pusri Palembang.

Stok pupuk bersubsidi PT Pusri Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | PT Pusri Palembang menjamin ketersedian pupuk bersubsidi bagi para petani di wilayah Sumatera Selatan [Sumsel], bahkan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran harga eceran tertinggi [HET].

Terlebih, anggota holding PT Pupuk Indonesia [persero] ini, memastikan penyaluran tersebut tepat sasaran, terdaftar sesuai regulasi pemerintah hingga penerapan HET.

VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa HET adalah harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk petani [kelompok tani/poktan] dan terdaftar di E-RDKK.

Penerima pupuk dapat ditebus di titik serah atau PPTS, seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani [gapoktan] termasuk koperasi yang ditunjuk.

“Kami memastikan seluruh penyaluran dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat dan hanya dapat ditebus di titik serah dengan HET yang berlaku,” ujar Rustam, Rabu 8 Oktober 2025.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Rustam juga mengingatkan, biaya tambahan seperti ongkos kirim harus dicantumkan dalam nota terpisah dan tidak digabungkan dengan transaksi penebusan pupuk.

“Sesuai aturan, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini, Pusri menjamin stok pupuk mencukupi kebutuhan petani di musim tanam, dengan ketersediaan di gudang lini III sebesar 95.719 ton untuk Urea dan 47.257 ton untuk NPK.

Pusri dan Pupuk Indonesia secara konsisten melakukan langkah preventif, seperti edukasi, sosialisasi berkala, dan koordinasi aktif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk mengawasi penyaluran.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perkuat Dukungan Wastra, Kucurkan KUR Rp8,45 Triliun di Sumsel

Rustam menegaskan, perusahaan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET.

“Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegasnya.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

“Pupuk bersubsidi adalah instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” tutup Rustam..

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 23:45 WIB

PLN UID S2JB Perluas Jangkauan Kelistrikan Sasar Sungai Jeruju OKI

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Berita Terbaru