Soal Puluhan WNA di PT CRBC Muba, Imigrasi: Tak Kantongi Izin Ditindak

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga negara asing [WNA] asal Cina di PT China Road and Bridge Coorporation [CRBC] di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Puluhan warga negara asing [WNA] asal Cina di PT China Road and Bridge Coorporation [CRBC] di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

WIDEAZONE.com, MUBA | Kepala Seksi Teknologi Informasi Imigrasi Palembang, Dedi Firman menyebut pihaknya akan kroscek langsung soal puluhan warga negara asing [WNA] asal Cina di PT China Road and Bridge Coorporation [CRBC] di Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Kami, akan cek dulu soal PT CRBC ini, apakah terdaftar atau tidak di Kantor Imigrasi untuk pelayanan izin tinggal orang asing yang ada di peruaahaan tersebut? Itu langkah pertama,” ungkapnya dalam keterangan melalui sambungan elektronik pada Minggu 16 Maret 2025.

Kedua, ujar Dedi, bila memang benar terdapat WNA, pihaknya akan mengkroscek berdasarkan info disampaikan dalam konfirmasi.

“Tapi langkah ini, sudah disampaikan pada bagian di lapangan untuk dimonitor. Nah ini sebagai tindakan awal,” kata dia.

Dikatakan Dedi, besok pihaknya [Imigrasi Palembang] akan mengecek di sistem terkait PT CRBC tersebut, apakah ada menempatkan orang asing di daerah Musi Banyuasin hingga data perusahaan?

Bila memang benar dugaan pelanggaran soal WNA Cina pada PT CRBC, maka Imigrasi akan melakukan tindakan pengamanan. “Pengamanan dilakukan terhadap keberadaan orang asing, ketika didapati tidak memiliki izin sesuai dengan peruntukannya,” tegas dia.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Sebelumnya, kehadiran puluhan warga Negeri Tirai Bambu ini menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, bahkan tidak memberikan dampak positif bagi perekonomian mereka.

Sebaliknya, warga Bayung Lencir justru merasa terpinggirkan dan hanya dijadikan sebagai “kuli parit” di proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.

Menurut pengakuan warga, para WNA Cina tersebut menduduki posisi-posisi strategis di PT CRBC, mulai dari tenaga ahli hingga pekerja kasar.

Sementara, warga lokal hanya diberi kesempatan untuk bekerja sebagai buruh kasar dengan upah yang minim.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat proyek-proyek yang dikerjakan PT CRBC menggunakan sumber daya alam [SDA] yang ada di wilayah Bayung Lencir.

Ketua LBH Perisai Keadilan Rakyat Tipikor Muba, Srianto SH mengungkap keprihatinannya atas kondisi yang terjadi di Bayung Lencir. Ia menilai bahwa kehadiran WNA Cina di PT CRBC telah melanggar Undang-Undang [UU] 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

“Dalam undang-undang tersebut, diatur bahwa perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal,” jelasnya.

“Kami sangat menyayangkan masyarakat pribumi di Bayung Lencir seperti dianaktirikan,” dalam keterangan konfirmasi melalui pesan singkat elektronik pada Minggu 16 Maret 2025.

Menurut Srianto, seharusnya, kehadiran PT CRBC dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan malah membuat mereka terpinggirkan. “Kami mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Srianto juga menyoroti dugaan adanya praktik korupsi dan nepotisme dalam perekrutan tenaga kerja di PT CRBC.

Ia menduga bahwa perusahaan tersebut sengaja mendatangkan WNA Cina untuk menghindari kewajiban membayar upah yang layak kepada tenaga kerja lokal.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan masyarakat Bayung Lencir terus-menerus dizalimi oleh perusahaan asing yang tidak bertanggung jawab,” tegas Srianto.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru