Kejati Sumsel Serahkan Ketiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS ke JPU Kejari

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Ketiga tersangka di antaranya USG selaku Penjual Aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Sumsel Feby Deru Ajak Ibu Rutin Bawa Balita ke Posyandu Demi Kesehatan dan Tumbuh Kembang Optimal

Kepala Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang],” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025.

Dikatakan Kasipenkum, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait P
prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Baca Juga:  Pejabat Pemkot Palembang Rangkap Jabatan! Pemerhati Sorot SDM--Pelayanan hingga Dobel Tunjangan

Ketiga tersangka, jelas Kasipenkum, disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo, pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru