Kejati Sumsel Serahkan Ketiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS ke JPU Kejari

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Ketiga tersangka di antaranya USG selaku Penjual Aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Baca Juga:  Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kepala Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang],” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025.

Dikatakan Kasipenkum, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait P
prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Semen Baturaja, Pengacara: Pinjaman Rp1,8 Triliun Bukan Era Dede-Jamil

Ketiga tersangka, jelas Kasipenkum, disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo, pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat
Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa
SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun
RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎
Kendaraan Listrik di Sumsel Tembus 2.047 Unit, PLN Perkuat SPKLU Center
NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat
TO Curat Pembobol Rumah Kosong di Palembang Dibekuk Jatanras Polda Sumsel
Sidang SMBR: Saksi Ungkap Surat Penugasan KMM, Selisih Stok 27 Ribu Ton hingga Beban Bunga Rp118 Miliar

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:04 WIB

Pangkalan Balai Jadi “Distributor Asap” Sampah Dibakar Saat Kabut Asap Pekat

Minggu, 27 September 2026 - 22:36 WIB

Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Minggu, 27 September 2026 - 13:21 WIB

SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

Minggu, 27 September 2026 - 12:03 WIB

RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Sabtu, 26 September 2026 - 16:54 WIB

NasDem Sumsel Run 2026 Gratis: 2.000 Slot Ludes Diserbu Masyarakat

Berita Terbaru