Kejati Sumsel Serahkan Ketiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset YBS ke JPU Kejari

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

[Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melaksanakan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti atai Tahap II dalam perkara dugaan tindak pudana korupsi [Tipikor] penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa sebidang tanah seluas 3.646 m2, berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Ketiga tersangka di antaranya USG selaku Penjual Aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016 dan YHR mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Baca Juga:  Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Kepala Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara [Rutan] Kelas 1A Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang],” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat 7 Maret 2025.

Dikatakan Kasipenkum, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait P
prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Paparkan Strategi Tekan Kemiskinan dan Kemandirian Pangan Sumsel dalam Podcast detikcom

Ketiga tersangka, jelas Kasipenkum, disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo, pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB