Terlibat Pencurian Solar Industri, Sejumlah Karyawan PT IPS hingga Penadah Nginap di “Hotel Prodeo”

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit perahu untuk mengangkut BBM Solar dan puluhan karung goni berisikan Solar Industri diamankan sekuriti PT IPS dan diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan.

Dua unit perahu untuk mengangkut BBM Solar dan puluhan karung goni berisikan Solar Industri diamankan sekuriti PT IPS dan diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan.

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Disinyalir terlibat aksi pencurian BBM [bahan bakar minyak] jenis solar Industri, lima karyawan PT Inti Palm Sumatra [IPS] hingga dua penadah harus menginap di “hotel prodeo” Satreskrim Polres Asahan.

Terungkapnya aksi pencurian tersebut, berawal kala security atau satuan pengamanan/Satpam bertugas pada Sabtu malam, 1 Februari 2025 pukul 20.30 WIB, mendapati dua unit perahu mesin memasuki aliran kanal-kanal perusahaan dibnlok C31, Dusun 15 Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang [merupakan areal konsensi HgU PT IPS].

Curiga dengan gerak-gerik dua perahu yang ditumpangi SS dan UM, petugas satpam seketika menghentikan laju kedua perahu itu dan menemukan puluhan goni berisikan BBM Solar yang terbungkus dalam plastik yang di atasnya ditutupi dengan jaring nelayan.

Dari keduanya itu SS dan UM, mengaku bahwa mereka menerima puluhan karung goni berisikan BBM solar dari para tersangka lainnya, sehingga pada malam itu juga diamankan sebanyak lima orang karyawan di antaranya Zh, Sof, MF, Is, dan AF.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK Asahan Lakukan Pembinaan Lomba UP2K di Kelurahan Sentang

“Sebenarnya banyak yang terlibat dalam pencurian ini, khususnya para operator-operator alat berat, namun setelah mengetahui penangkapan ini mereka langsung kabur,” ungkap Fahyudi Manurung SH selaku Kepala Personalia dan Umum [Kapersum] PT IPS saat dalam keterangan pada Kamis 6 Februari 2025.

Fahyudi mengatakan bahwa pihaknya setelah mengamankan pelaku langsung mengevakuasi seluruh barang bukti berupa dua unit perahu kayu, 30 karung goni yang berisikan BBM Solar terbungkus dalam plastik, diperkirakan ratusan liter serta dua unit telepon genggam.

“Semua kita amankan untuk dijadikan barang bukti,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya menyerahkan pelaku bersama barang bukti ke Polsek Sei Kepayang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. “Kami berharap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini, apalagi dengan melibatkan orang luar, tidak sampai di sini saja tetapi harus diusut hingga diketahui siapa aktor intelektualnya,” sebutnya.

Baca Juga:  130 Kepala Sekolah di Palembang Dilantik

“Skalipun jika ada pejabat di lingkungan perusahaan yang terlibat harus diusut hingga tuntas.,” tegas dia.

Apalagi, sambung Fahyudi, kegiatan ini sudah berlangsung lama dilakoni mereka, sehingga perusahaan mengalami kerugian hingga miluaran rupiah.

Sementara, Satreskrim Polres Asahan melalui Kaurops Iptu Ahmadi SH mengatakan bahwa saat ini ketujuh tersangka masih dilakukan penahanan atas tindakan yang dilakukan mereka.

“Kita masih mendalami kasus ini, jika ada yang terlibat akan diusut lagi,” tukasnya dalam keterangan pers melalui sambungan seluler pada Jumat 7 Februari 2025.

Dua unit perahu yang diamankan yang digunakan untuk mengangkut BBM Solar diamankan sekuriti PT IPS telah diserahkan ke Satreskrim Polres Asahan.

Laporan Subhan Hadi Darmawan | Editor AbV

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Wali Kota Palembang Ratu Dewa yang dinobatkan menerima penghargaan bergengsi dari Metro TV dalam ajang National Governance Award 2026 bertema Sinergi Nusantara untuk Indonesia Emas, Jumat 24 April 2026, malam.

Palembang

Palembang Raih National Governance Award 2026

Sabtu, 25 Apr 2026 - 11:35 WIB