Aneh Tapi Nyata!! Daftar Anak Sekolah di Pontianak Wajib Lunas PBB

- Jurnalis

Minggu, 16 Juni 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Kebijakan Publik Dr Heman Hofi Munawar

Pengamat Kebijakan Publik Dr Heman Hofi Munawar

WIDEAZONE.com, PONTIANAK | Aneh tapi nyata, pernyataan Penjabat [Pj] Walikota Pontianak di berbagai media, bila hendak mendaftar sekolah harus lunas pajak bumi dan bangunan [PBB]. Tentunya hal ini mengejutkan dan menghebohkan masyarakat Pontianak.

Menurut Pj Walikota, hal itu sebagai satu syarat penerimaan peserta didik baru [PPDB] pada jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak tahun ini harus melampurkan bukti lunas PBB.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Dr Heman Hofi Munawar menyayangkan, dan mengecam lontaran syarat Penjabat Walilita tersebut.

Dr Herman Hofi menilai, pemeribtah menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pendidikan.

Atas dasar tersebut, Pemerintah membuat program wajib belajar 9 tahun, itu tertuang dalam peraturan PresidEn dan peraturan Menteri, bahwa program wajib belajar dari 9 menjadi 12 tahun, merupakan bentuk perwujudan dari amanah Konstitusi.

Kebijakan Pj Walikota yang menjadikan lunas PBB sebagai syarat masuk SD dan SMP terkesan terjadi ambigu cara berfikir Pemkot. Mengapa?

Di satu sisi ada program wajib belajar yang mengisyaratkan tidak boleh usia sekolah tidak bersekolah, namun di sisi lain pemkot mejadikan pelunasan PBB sebagai syarat untuk masuk sekolah sudah jelas pelanggaran Konsitusi dalam dunia Pendidikan

Baca Juga:  Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta

Bukan persoalan berat atau ringannya pembayaran PBB itu tetapi maknanya ketika hal seperti itu di jadikan persyaratan menunjukkan pemkot tidak memahami makna wajib belajar dan pelanggaran ham kepada anak anak generasi muda penerus bangsa.

“Ketika negara telah menjadikan sekolah sebagai suatu kewajiban artinya tidak boleh ada kewajiban lain yang harus dibebankan pada warga untuk menyekolahkan anaknya,” tegasnya.

Wajin belajar merupakan kewajiban Pemerintaj untuk memberikan jaminan pendidikan bagi seluruh warga negaranya, tertuang dalam UU 20/2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional Pada Pasal 1 (18) menyatakan bahwa wajib belajar, yaitu program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia yang menjadi tanggung jawab pemerintah puasat dan pemerintah daerah.

Suatu hal yang agak aneh dan nyata ketika mengharuskan orang tua melampirkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan [PBB] sebagai syarat mendaftar masuk SD, dan SMP.

Tidak ada hubungannya antara Penerimaan Peserta Didik Baru [PPDB] dengan kewajiban membayar PBB dalam peraturan selama ini.

Seharusnya, tegas Pengamat, jangan kait-kaitkan dunia pendidikan dengan pembayaran PBB, ini sudah tidak benar dan ini satu perbuatan yang tidak pantas dilakukan pejabat pemerintah kepada masyarakat. “Sebab hukum tertinggi negara adalah rakyat,” sebut dia.

Baca Juga:  Bus Palala Jurusan Padang Terbakar di Jalintim, 38 Penumpang Nyaris Terpanggang

Pendidikan merupakan hak seluruh anak bangsa sehingga jangan sampai hak anak bangsa ini menjadi hilang oleh kebijakan yang melanggar norma norma kemanusiaan.

Terkait dengan adanya aturan ini, kami dari “Borneo Education Watch akan melaporkan hal ini pada Kemendikbudristek dan Bapak Presiden RI sebab dimana hak anak bangsa untuk menimba ilmu dinodai dengan kebijakan tidak ada dalam aturan.

“Ke mana anak bangsa ini mau dibawa? apakah anak anak generasi muda bangsa ini masih harus seperti dulu di jaman penjajahan, mana hati nurani para pemimpin yang menikmati hak hak rakyat,” tukasnya.

Herman Hofi menuturkan, bahwa kita paham maksud Pj Walikota dalam rangka menjaring PAD. Kita sangat mendukung upaya peningkatan PAD. tapi jangan libatkan dunia pendidikan seperti ini apa maksudnya?

“Kita berharap PJ Walikota dapat segera meninjau ulang kebijakan tersebut, dan jangan ada birokrasi yang panjang ketika anak-anak akan masuk sekolah,” tambah dia menegaskan.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru