Update Perkara Jual Asrama Mahasiswa Yogyakarta: Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru ‘Notaris dan Oknum BPN’

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta digiring petugas memasuki mobil tahana Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

Tampak, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta digiring petugas memasuki mobil tahana Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta terus bergulir, kali ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru, setelah sebelumnya enam ditetapkan tersangka, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Hal itu diungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Mei 2024.

“Kedua tersangka di antaranya, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta,” sebut Vanny.

Kasipenkum Vanny menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024, untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Selanjutnya, ujar Kasipenkum, setelah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang].

Kasipenkum menyebutkan sebelumnya telah disampaikan terkait modus operandi para tersangka, DK selaku notaris telah membuat perikatan jual beli dan akta belu antara MR [almarhum] dan ZT sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel, sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta [asrama mahasiswa Mesuji].

“Sedangkan peranan tersangka NW keikutsertaannya dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” urainya.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:31 WIB

Hari Pendidikan Nasional: Negara Jangan Lari dari Kewajiban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Berita Terbaru