Update Perkara Jual Asrama Mahasiswa Yogyakarta: Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru ‘Notaris dan Oknum BPN’

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta digiring petugas memasuki mobil tahana Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

Tampak, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta digiring petugas memasuki mobil tahana Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara dugaan tindak pidana korupsi [tipikor] penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta terus bergulir, kali ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru, setelah sebelumnya enam ditetapkan tersangka, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Hal itu diungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Mei 2024.

“Kedua tersangka di antaranya, DK selaku notaris di Yogyakarta, dan NW merupakan oknum pegawai BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Yogyakarta,” sebut Vanny.

Kasipenkum Vanny menjelaskan bahwa para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei 2024 hingga 19 Juni 2024, untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Baca Juga:  RAPBD Perubahan Sumsel 2026 Turun Rp213 Miliar, Belanja Daerah Disepakati Rp9,5 Triliun ‎

Selanjutnya, ujar Kasipenkum, setelah dilaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum [Kejaksaan Negeri Palembang].

Kasipenkum menyebutkan sebelumnya telah disampaikan terkait modus operandi para tersangka, DK selaku notaris telah membuat perikatan jual beli dan akta belu antara MR [almarhum] dan ZT sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumsel, sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta [asrama mahasiswa Mesuji].

“Sedangkan peranan tersangka NW keikutsertaannya dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” urainya.

Baca Juga:  Kabut Asap Karhutla "Meradang" di Palembang, Aktivis Rawang Bilang Pemerintah Gagal dalam Tata Kelola

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis
Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif
HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde
Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎
Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong
40 Lokasi Diduga Sarang Narkoba Digempur, Ratu Dewa Gaspol Benahi 3-4 Ulu
17 Perkara Karhutla Korporasi di Sumsel Masuk Scientific Crime Investigation
Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Bongkar Dugaan Skandal Rp70 Miliar Perjadin Setwan DPRD Sumsel: Dari Pungli Rp500 Ribu hingga Perjalanan Fiktif

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:04 WIB

HGB 351 Mati Sejak 2020, Warga Desak Wali Kota Palembang Segera Buka Jalan Cinde

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Andreas Desak Bapenda Palembang Buka-bukaan Soal Penunggak Pajak Kakap PBB‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:03 WIB

Misteri Maut di Neeta Karaoke Kisaran! Wanita Ditemukan Terkapar, Nyawa Tak Tertolong

Berita Terbaru