Jual Aset Asrama Mahasiswa Yogyakarta, Notaris di Palembang ‘EM’ Ditahan Kejati Sumsel

- Jurnalis

Jumat, 19 April 2024 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Notaris di Palembang, EM ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] dalam pusaran dugaan perkara penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan [YBHS] berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta. Dengan tangan diborgol, tersangka EM digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan [Lapas] Perempuan Kelas IIA Palembang menggunakan mobil tahanan milik Kejati Sumsel.

Kasi Penkum [Penerangan Hukum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus [Tipidsus] telah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka EM beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset berupa asrama Mahasiswa Yogyakarta.

Terhadap tersangka EM, jelas Kasi Penkum, dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah nomor Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang.

Baca Juga:  Bidar Kembali Berpacu di Sungai Musi, 7 Ulu Jadi Pusat Festival HUT RI

“Tersangka ditahan dari 19 April 2024 hingga 8 Mei 2024,” ungkap Vanny dalam keterngannya kepada WIDEAZONE.com, Jumat 19 April 2024.

Jelas Kasipenkum, EM ditahan merujuk pada pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya disebutkan, ujar Vanny, dalam perkara tersebut ditetapkan 6 orang sebagai tersangka di antaranya, AS [Almarhum], MR meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Dikatakan Vanny, modus operandi peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset YBHS Sumsel, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Jogjakarta.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Tersangka EM telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Subsidair, pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. [Abror Vandozer]

Berita Terkait

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎
70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU
Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas
Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
Di Tengah Isu Demo Memanas, Hashim Tegaskan Jakarta Aman: Saya Datang Karena Percaya SMSI
Viral! Merokok Kala RDP, Anggota DPRD Banyuasin Disorot: Etika Dipertanyakan ‎
Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

PJU Palembang Dibobol Berulang, 35 Titik Jadi Langganan Pencuri ‎

Selasa, 1 September 2026 - 16:49 WIB

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 September 2026 - 08:46 WIB

Klaim Sumsel Surplus Beras: Beras Premium 5 Kilogram Langka di Pasaran, Bulog Ngaku Stok Terbatas

Selasa, 1 September 2026 - 08:21 WIB

Pimpin Lapas Martapura, Farizal Antony Diminta Lanjutkan Sinergi dan Perkuat Pembinaan Warga Binaan

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:39 WIB

SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎

Berita Terbaru

Ilustrasi WI-OK

Headlines

70 CCTV AI Kepung Palembang, Incar Pelaku Pencurian Aset PJU

Selasa, 1 Sep 2026 - 16:49 WIB