KABAR Baik bagi Masyarakat Soal BIPIH Berikut Besaran Biayanya dalam Kepres 6/2024

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024

Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024

KABAR baik soal bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji dan ingin mengetahui besaran dana dalam penyelenggaraannya telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden,[Kepres] 6/2024 pada 9 Januari 2024.

Berikut besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji yang disebutkan di laman Setkab, Rabu 17 Januari 2024, di antaranya meliputi BIPIH haji reguler tahun 1445 H – 2024 M, embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00, Medan Rp51.145.139,00, Batam sebesar Rp53.833.934,00, Padang Rp51.739.357,00, Palembang sebesar Rp53.943.134,00.

Embarkasi Jakarta [Pondok Gede dan Bekasi] sebesar Rp58.498.334,00, Solo sebesar Rp58.562.008,00, Surabaya Rp60.526.334,00, Balikpapan Rp56.510.444,00, Banjarmasin Rp56.471.105,00, Makassar Rp60.245.355,00
Lombok Rp58.630.888,00, dan Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup [living cost], dan visa.

Baca Juga:  Korupsi KONI Lahat: Setoran hingga "Sunat" Dana Cabor

Kemudian, besaran BIPIH yang bersumber dari petugas haji daerah [PHD] dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah [KBIHU] di antaranya, embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00, Medan sebesar Rp88.509.253,00, Batam sebesar Rp91.198.048,00, Padang Rp89.103.471,00, Palembang Rp91.307.248,00, Jakarta [Pondok Gede dan Bekasi] sebesar Rp95.862.448,00, Solo Rp95.926.122,00.

Lalu, Surabaya sebesar Rp97.890.448,00, embarkasi Balikpapan Rp93.874.558,00, Banjarmasin Rp93.835.219,00, embarkasi Makassar Rp97.609.469,00, Lombok sebesar Rp95.995.002,00, dan embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00.

Aturan tersebut, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

BIPIHBPHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Rp8.200.040.638.567,00. Sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus sebesar Rp14.558.658.000,00. [AbV/red]

Berita Terkait

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir
SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WIB

Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah

Kamis, 30 April 2026 - 08:18 WIB

Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terbaru