Dengan Permenkum No.14/2019, Koperasi TKBM Miliki Kekuatan Hukum

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua TKBM Boom Baru Palembang sambut kedatangan Bagian Hukum dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Kantor TKBM Palembang, Jum'at (06/09/2019)

Ketua TKBM Boom Baru Palembang sambut kedatangan Bagian Hukum dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Kantor TKBM Palembang, Jum'at (06/09/2019)

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Koperasi harus memiliki kekuatan undang-undang dan hukum untuk memperkuat kinerjanya di masyarakat.

Dalam kunjungannya ke kantor Primer Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Boom Baru Palembang, bagian hukum Kementerian Koperasi dan UKM, Hendra Saragih, mengatakan bahwa dasar hukum bagi dunia koperasi adalah hal mutlak.

“Dengan kekuatan dasar hukum yang melandasi adminstrasi perkoperasian, akan mampu mengangkat nilai masyarakat,” kata Hendra dalam pertemuan dengan personal manajemen Primer Koperasi TKBM Boom Baru Palembang, Jumat (6/9/2019).

Dalam temu wicara dengan personal Primer Koperasi TKBM Biom Baru Palembang itu, Hendra menjelaskan tentang penerapan Peeraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 14 tahun 2019 tentang pengesahan koperasi.

Baca Juga:  Lady Rara Siap Meriahkan Malam Pengundian Super Grand Prize Tabungan Pesirah
Photo : Anto Narasoma
Photo : Anto Narasoma

Peraturan hukum dalam Permenkum HAM itu, katanya, tidak semata-mata membicarakan tentang koperasi, tapi juga kekuatan hukum dan keputusan tetap di departemen koperasi.

Sementara itu, menanggapi penerapan Permenkum HAM di kalangan dunia koperasi, Ketua Primer Koperasi TKBM Boom Baru Palembang, Muhammad Unif AS, mengatakan setuju dengan penerapan peraturan itu.

“Dengan adanya pasal-pasal yang tertera di Permenkum HAM Nomor 14 tahun 2019, berarti setiap kebijakan yang kita lakukan ada landasan hukumnya,” ujar Unif.

Baca Juga:  Kredit KSG Bank Sumsel Babel Tawarkan Kemudahan dan Kenyamanan untuk PPPK

Paling tidak, katanya, landasan hukum itu dapat memberi peluang yang sangat baik untuk mengembangkan nilai-nilai perkoperasian di Primer Koperasi TKBM Boom Baru Palembang.

Unif bangga dengan kehadiran Hendra Saragih ke kantornya. Sebab selama lebih dari 30 tahun beroperasi, TKBM Boom Baru Palembang sudah mendapat penghormatan hukum dari Kemenkop dan UKM Republik Indonesia. (abror vandozer/anto narasoma)

Berita Terkait

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar
PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat
Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia
Gaya Hidup Cerdas 2026, Strategi Anak Muda Sumsel Bangun Dana Darurat Lewat Sinergi Pesirah
Bank Sumsel Babel Percepat Digitalisasi Transaksi dan Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:08 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:28 WIB

PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:34 WIB

PLN UID S2JB Tebar Kepedulian Lewat Qurban untuk Masyarakat Sekitar

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:32 WIB

PLN UID S2JB Siaga Iduladha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:25 WIB

Gubernur Herman Deru Dukung FESyar Regional Sumatera 2026 untuk Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB