Ini Respon Firli Bahuri Praperadilan Tak Diterima

- Jurnalis

Rabu, 20 Desember 2023 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Firli Bahuri

Firli Bahuri

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.

“Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget,” kata Firli saatkonferensi pers.

Baca Juga:  Koalisi Pers Gandeng Kompolnas-DPRD, Desak Polda Sumsel Tuntaskan Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis

“Kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan,” kata Firli.

Ia mengakui, umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan. “Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima,” katanya.

Baca Juga:  Oknum Ngaku Wartawan Diciduk saat Terima Uang Rp10 Juta dari Perangkat Desa

Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL yang dihadapinya. Dikatakan, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat.

Berita Terkait

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime
Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!
HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal
Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok
Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama
Korupsi Lampu Jalan Palembang, Dua Tersangka Ditahan! Kerugian Negara Rp3,07 Miliar
BREAKING NEWS: Bapenda Palembang Pasang Plang Penunggak Pajak di Dua Objek STIMIK IGM
CACA Desak Kejati Sumsel Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin dan Bimtek Rp70 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:35 WIB

Luthfi Yazid Kecam Dugaan Skandal Penyadapan Ilegal: Extraordinary Serious Crime

Senin, 2 November 2026 - 15:16 WIB

Andreas Bilang Kapolda Sumsel Jangan “Kedodoran” dengan Dua PR Besar: 14 Korporasi Karhutla-Kekerasan Jurnalis, Gelar RDP!

Senin, 2 November 2026 - 12:56 WIB

HGB Koperasi Rakyat Miskin Kota, Gagasan Baru Reforma Agraria Perkotaan: Tanah Jangan Hanya Dikuasai Pemodal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Joncik Muhammad Lontarkan Pesan Menohok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Marzuki Alie Akui IGM Nunggak PBB, Minta Pemkot Palembang Duduk Bersama

Berita Terbaru