Refinery BBM Ilegal, Warga IB 1 Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polrestabes Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah gelar perkara refinery BBM ilegal dengan pelaku Arjo Madjuri [53]._1

polrestabes Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah gelar perkara refinery BBM ilegal dengan pelaku Arjo Madjuri [53]._1

WIDEAZONE.com, PALEMBANG |Arjo Madjuri [53] warga Jalan Macan Lindungan, Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang ditangkap unit Pidana Khusus [Pidsus] Satreskrim Polrestabes Palembang, dalam perkara refinery BBM ilegal tanpa izin. 

Pelaku dibekuk petugas saat menjalankan aksinya di kediamannya, Perum Putri Wulan pada Minggu (1/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, modus operandi tersangka membeli minyak olahan warna putih dari Kabupaten Muba dan dibawa ke Palembang.

“Saat di TKP, tersangka mencampur minyak olahan warna putih dengan pewarna kimia. Untuk minyak jenis pertalite di campur dengan pewarna hijau dan minyak jenis solar di campur dengan warna kuning,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Lanjut Harryo Sugihhartono mengaku, setelah minyak di campur [Blending] seolah minyak pertalite dan solar langsung dimasukkan oleh tersangka ke dalam jerigen.

“Setelah itu, saya langsung dijual kan kembali kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan minyak yang telah dilakukan penyulingan tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan yang terdapat dalam Pasal 54 Undang – Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda Rp60 milyar.

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Sementara itu, tersangka Arjo Madjuri mengakui kalau dirinya mencampur minyak dengan pewarna kimia.

“Saya menjual minyak jenis pertalite dan solar yang sudah saya campur pewarna kimia, melakukan usaha ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru