WIDEAZONE.com, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel [Dirut SMS/perusahaan daerah] Sarimuda [SM] sebagai tersangka.
Demikian dikatakan Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi penahanan tersangka terkait dugaan TPD BUMD di Sumsel tahun 2019-2021, Kamis (21/9/2023) sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta. Konferensi pers penetapan tersangka SM juga dihadiri Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam keterangannya, Alexander mengatakan bahwa Dirut PT SMS [Perseroda] dibentuk dan didirikan berdasarkan Perda No 11 tahun 2017 dengan kepemilikan 99,99% oleh Pemprov Sumsel. “Selanjutnya, PT SMS [Perseroda] ditetapkan sebagai badan pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api-api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI [Persero],” kata dia.
Tahun 2019, SM diangkat sebagai Dirut PT SMS [Perseroda], dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI [Persero], termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan batu bara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu PT SMS [Perseroda] sudah melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















