KPK Tetapkan Eks Dirut PT SMS sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers KPK: penahanan tersangka Eks Dirut PT SMS terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di perusahaan daerah Sumsel tahun 2019-2021, Kamis 21 September 2023, sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta.

Konferensi pers KPK: penahanan tersangka Eks Dirut PT SMS terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di perusahaan daerah Sumsel tahun 2019-2021, Kamis 21 September 2023, sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menetapkan Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel [Dirut SMS/perusahaan daerah] Sarimuda [SM] sebagai tersangka.

Demikian dikatakan Pimpinan KPK, Alexander Marwata saat konferensi penahanan tersangka terkait dugaan TPD BUMD di Sumsel tahun 2019-2021, Kamis (21/9/2023) sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta. Konferensi pers penetapan tersangka SM juga dihadiri Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam keterangannya, Alexander mengatakan bahwa Dirut PT SMS [Perseroda] dibentuk dan didirikan berdasarkan Perda No 11 tahun 2017 dengan kepemilikan 99,99% oleh Pemprov Sumsel. “Selanjutnya, PT SMS [Perseroda] ditetapkan sebagai badan pengelola kawasan ekonomi khusus (KEK) Tanjung Api-api dengan kegiatan usaha berupa jasa pengangkutan batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI [Persero],” kata dia.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Tahun 2019, SM diangkat sebagai Dirut PT SMS [Perseroda], dan dengan jabatannya tersebut SM membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI [Persero], termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Baca Juga:  Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Melalui kontrak kerja sama dengan perusahaan batu bara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton. Selain itu PT SMS [Perseroda] sudah melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB