KPK Tetapkan Eks Dirut PT SMS sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers KPK: penahanan tersangka Eks Dirut PT SMS terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di perusahaan daerah Sumsel tahun 2019-2021, Kamis 21 September 2023, sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta.

Konferensi pers KPK: penahanan tersangka Eks Dirut PT SMS terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di perusahaan daerah Sumsel tahun 2019-2021, Kamis 21 September 2023, sore di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta.

“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SMS terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS [Perseroda] dengan membuat berbagai dokumen invoice fiktif atau tagihan fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS [Perseroda], akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” ujar Alex.

Baca Juga:  Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS [Perseroda].

Alex juga menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berita Terkait

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk
Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Pegang SK Resmi! PGRI Sumsel Tancap Gas, Riza Pahlevi: Organisasi Guru Harus Kembali ke Tangan Guru

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:26 WIB

Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:35 WIB

Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB