“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SMS terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS [Perseroda] dengan membuat berbagai dokumen invoice fiktif atau tagihan fiktif. Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS [Perseroda], akan tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” ujar Alex.
Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS [Perseroda].
Alex juga menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















