KPK Lakukan Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain
Perbuatan SM disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999.
“Perbuatan tersangka diduga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar rupiah. Ada pun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutur dia.
Saat ini, tim penyidik KPK menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai Kamis 21 September hingga Selasa 10 Oktober 2023 di rumah tahanan [rutan] KPK. [AbV]



















