PWI Pusat Minta Kejati Surabaya Segera Eksekusi Putusan MA dalam Kasus Wartawan Tempo

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atal S Depari

Atal S Depari

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal S Depari prihatin atas lambatnya eksekusi terhadap dua oknum anggota polisi yang telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya. Padahal keputusan hukum terhadap kedua polisi itu telah berkekuatan hukum tetap. 

“Mahkamah Agung melalui putusan kasasi nya telah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya Nurhadi,” ujar Atal.

Seharusnya ujar Atal, begitu putusan kasasi telah keluar, pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jawa Timur segera melaksanakan isi putusan itu dengan cara membawa kedua oknum polisi tersebut ke penjara. “Tetapi putusan MA sudah keluar sejak 6 bulan lalu tepatnya 16 November 2022, putusan belum juga dilaksanakan,” ungkapnya. 

Karena itu ujar Atal, PWI Pusat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menunda lagi eksekusi putusan MA itu. Ini juga demi keadilan bagi masyarakat dan menunjukan penegakan hukum berlaku bagi semua orang. 

Atal juga mengharapkan eksekusi segera dilaksanakan agar kekerasan terhadap wartawan bisa di paksakan.jika kedua terdakwa tetap bebas ,bisa jadi kedepannya orang orang atau oknum akan lebih berani memukuli wartawan karena mereka yakin tidak akan dipenjara.

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Untuk diketahui, MA dalam putusannya Nomor 5995 K/Pid. Sus/2022 tertanggal 16 November 2022 menolak permohonan kasasi kedua terdakwa yakni Purwanto dan M Firman Subkhi artinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menganiaya wartawan Tempo dan menghukum keduanya dengan hukuman penjara  selama 8 bulan penjara. 

Ketua terdakwa juga dihukum membayar retribusi sebesar Rp 13.819.000 kepada Nurhadi dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Perjalanan kasus Nurhadi  terjadi pada 27 Maret 2021 saat wartawan Tempo itu meliput di Gedung Samudra Bumi Moro yang terletak di Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Nurhadi datang ke tempat itu untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kemenkue, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. 

Baca Juga:  Skandal Razia Liar Dishub Palembang: 19 Oknum Petugas Terancam Sanksi Berat

Di  lokasi itu sedang berlangsung pernikahan antara anak Prayitno dengan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. Saat itu Nurhadi kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan. 

Nurhadi kemudian ditarik paksa, dipiting dan dipukuli oleh beberapa orang  lalu dibawa ke gudang di belakang acara resepsi. Dia kemudian disekap, di interogasi dan dipaksa membuka hpnya. Seluruh data dihapus dan sim card dirusak. 

Nurhadi, kemudian dibawa ke sebuah hotel dan memaksa agar foto yang diambilnya tidak dimuat di majalah Tempo.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya bergulir ke PN Surabaya. Kedua terdakwa disidangkan dan akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Kedua terdakwa menyatakan banding dan pengadilan tingkat banding mengurangi hukuman menjadi 8 bulan penjara. Kedua terdakwa mengajukan kasasi dan akhirnya menolak kasasi kedua terdakwa. [Oktap]

Berita Terkait

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang
Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:11 WIB

SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:47 WIB

SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Berita Terbaru

Polres OKU Timur menggelar Sidang Isbat Nikah Massal dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80 Polres OKU Timur. Nikah massal ini diikuti sebanyak 80 pasangan 

Headlines

Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Rabu, 10 Jun 2026 - 17:02 WIB