WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Yaitu tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Khususnya pada Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan. “Segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat Indonesia dan gerakan keterwakilan perempuan untuk merevisi ketentuan,” kata Ketua Umum PP ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah, Rabu (24/5/2023).
Ia meminta KPU mengembalikan aturan pada ketentuan yang sejalan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yaitu tentang Pemilihan Umum, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).
Dalam menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Menurutnya, Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu secara hukum melanggar dan bertentangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)




![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)






![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

