Yaitu dengan Pasal 245 UU Pemilu, daftar bakal calon di setiap dapil memuat keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen. Dampaknya, ketentuan Pasal 8 bisa membuat berkurangnya jumlah caleg perempuan pada sejumlah dapil Pemilu DPR dan DPRD.
Dia menjelaskan keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan. Hal itu karena perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik.
Serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif. Kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik itu akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan secara inklusif.
Yaitu dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan. “Kehadiran perempuan dalam politik akan lebih merepresentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan,” kata Salmah.
Selain itu, nilai-nilai dasar Islam tentang perempuan juga memberikan peran dan kedudukan mulia setara dengan laki-laki. Serta setara dalam memerankan misi ibadah dan khalifah. (JFA)
Halaman : 1 2



![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-225x129.jpg)




![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-225x129.jpg)
![Kota Palembang menggandeng Rumah Sakit Permata Palembang melalui penandatanganan nota kesepahaman [Memorandum of Understanding/MoU] yang dirangkaikan dengan kegiatan donor darah, Kamis 22 Oktober 2026, di RS Permata Palembang.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261022-WA0007-129x85.jpg)






![Pengamat politik Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Wilayah Asosiasi Ilmu Politik Indonesia [AIPI] Sumsel, Ahmad Haekal Al-Haffafah.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261021-WA0001-360x200.jpg)
![Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan [CACA-Sumsel] bersama PB Front Pemuda Merah Putih [FPMP] dalam aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Selasa 20 Oktober 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261020-WA0016_copy_1519x678-360x200.jpg)

