BREAKING NEWS: PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding Perkara Pilwabup Muaraenim: SK DPRD Muaraenim 10/2022 Tidak Sah

- Jurnalis

Jumat, 5 Mei 2023 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

PTTUN Palembang Terbitkan Putusan Banding perkara Pilwabup Muaraenim yang dilakukan DPRD Muaraenim

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara [PTTUN] Palembang mengabulkan Gugatan Banding perkara pemilihan Wakil Bupati [Pilwabup] Kabupaten Muara Enim yang dilakukan DPRD Muara Enim,

Hal tersebut tertuang dalam nomor putusan banding [PB] 58/B/2023/PT.TUN.PLG,  yang diterbitkan PTTUN Palembang pada Kamis, 4 Mei 2023.

Dalam putusan itu, PTTUN Palembang menyebutkan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. “Menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH SH,” keterangan termaktub dalam PB. 

Baca Juga:  Muscab PKB Sumsel Dijadwalkan 18 April: 90 Persen Siap

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022, tanggal 6 September 2022, tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Masa Jabatan Tahun 2018-2023 atas nama AHMAD USMARWI KAFFAH SH. 

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

“Menghukum Tergugat dan Tergugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp250 ribu,” keterangan PB PTTUN Palembang. 

Berita Terkait

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Senin, 27 April 2026 - 21:08 WIB

Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Senin, 27 April 2026 - 20:15 WIB

Musda Demokrat Sumsel Berpotensi Aklamasi, Petahana Melenggang

Sabtu, 25 April 2026 - 21:15 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Peran Strategis Sumsel sebagai Motor Kolaborasi Sumbagsel

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Berita Terbaru