WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Mencegah terulangnya tragedi Pemilu 2019 saat 722 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal, KPU memperbarui aturan usia maksimal badan adhoc tersebut. Demikian dikatakan Anggota KPU, Idham Holik.
“Pemilu 2019 menjadi pelajaran penting bagi KPU. Ke depan kami pastikan peristiwa itu tidak terulang lagi,” ujar dia.
Dalam aturan terbaru yang diterbitkan KPU, sekarang ikut diatur mengenai batas usia maksimal. Sebelumnya dalam Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 hanya diatur usia minimal 17 tahun.
Sekarang usia maksimal petugas KPPS adalah 55 tahun. Batas usia maksimal itu diambil berdasarkan kajian yang melibatkan Kementerian Kesehatan, aktivis kepemiluan, hingga masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















