Ketua DPRD Anita Noeringhati Terima Audiensi YBHB Sumsel DPC Kota Palembang

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati SH MH Kamis 30 Maret 2023 menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan  [YBHB Sumsel] DPC Kota Palembang.

Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati SH MH Kamis 30 Maret 2023 menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan [YBHB Sumsel] DPC Kota Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati SH MH Kamis 30 Maret 2023 menerima kunjungan silaturahmi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan [YBHB Sumsel] DPC Kota Palembang.

Dalam agenda tersebut, penggagas YBHB Sumsel pengacara kondang Sofhuan Yusfiansyah SH mengatakan selain jalinan silaturahmi, turut mengundang Ketua DPRD Sumsel untuk hadir pada pelantikan YBHB yang akan digelar pada 8 April 2023 pukul 15:30 WIB di Balai Diklat Keagamaan Kota Palembang.

Acara itu pun mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumsel dan seluruh komisi yang ada di dalamnya dalam mewujudkan keadilan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu.

“Dengan harapan ke depannya, YBHB Sumsel DPC Kota Palembang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota maupun Provinsi dalam memberantas ketidakadilan hukum terutama yang terjadi pada masyarakat kurang mampu khususnya di kota Palembang,” harap Ketua DPRD Hj Anita Noeringhati.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perpanjang Pendaftaran Mudik Gratis hingga 8 Maret 2026

Hak mendapat bantuan hukum, berdasarkan Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA nomor 10/2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai UU RI 18/2003 tentang Advokat, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Hal ini lah tujuan YBHB Sumsel DPC Kota Palembang dibentuk untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.

Baca Juga:  Buka Pengajian Ramadhan 1447 Hijriah, Herman Deru Ajak Forkopimda dan OPD Semarakkan Safari Ramadan

“Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia khususnya kota palembang,” ungkap M Yasir SH usai audiensi.

Sementara itu, Pertemuan audensi di gelar pada pukul 11:00 WIB, diruang VVIP Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berjalan penuh kebersamaan serta kekompakan.

Berikut pengurus yang beraudensi dengan ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan M Yasir SH [Ketua DPC YBHB Sumsel Kota Palembang MM, Khyanta Al Fallah SH Wakil Ketua 1 DPC, Muhammad Naufal SH, Wakil Ketua 2 DPC, Imam Ali Akbar Muttaqin SH, Sekretaris 1 DPC.

Afzali Ridhwan selaku Sekretaris 2 YBHB Sumsel Kota Palembang, Yudi Arisko SH Divisi Jaringan Kerja dan Kampanye dan Kiki Miranda SH Divisi Perempuan dan Anak DPC YBH SSB Kota Palembang. [red]

Berita Terkait

Polda Sumsel Bekali Latram untuk 216 Personel Menuju Purnatugas
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi
Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih
Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim
Ketua TP-PKK Sumsel Feby Deru Ajak Ibu Rutin Bawa Balita ke Posyandu Demi Kesehatan dan Tumbuh Kembang Optimal
Gubernur Herman Deru Dorong Integrasi Perencanaan dan Kemandirian Daerah dalam Musrenbang Sumsel
Feby Deru Tekankan Pentingnya Introspeksi dan Silaturahmi dalam Pengajian TP-PKK Sumsel

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 12:03 WIB

Polda Sumsel Bekali Latram untuk 216 Personel Menuju Purnatugas

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Kamis, 16 April 2026 - 16:51 WIB

Seleksi Siswa Baru di Sumsel Makin Kompetitif, TKA Penentu di Jalur Prestasi

Rabu, 15 April 2026 - 19:22 WIB

Assessment Center Polda Sumsel Perkuat Meritokrasi Jabatan Tinggi di Prabumulih

Rabu, 15 April 2026 - 18:12 WIB

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Berita Terbaru

General Manager PEP Zona 4 Djudjuwanto menghadiri Quarterly Development & Production Coordination Meeting untuk Realisasi Kinerja 2025 dan Strategi Pencapaian Target 2026 di Kabupaten Banggai Sulawesi tengah, 7-11 April 2026 di mana PEP Zona 4 meraih lima penghargaan terkait pengeboran dari SHU Pertamina.

Ekobis

Pertaminan EP Zona 4 Torehkan Prestasi Gemilang

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB