Sering Jadi Tempat Transaksi Sabu: Warga STB Resah, Satresnarkoba Pagaralam Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 30 Maret 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu. Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu. Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

WIDEAZONE.com, PAGARALAM | Simpang Tebat Baru [STB] kerap kali dijadikan tempat transaksi Narkoba hingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar. 

Mendapatkan informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam bergerak cepat menindak lanjuti laporan tersebut.

Tak butuh waktu lama, personil Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil mengamankan satu orang kurir barang haram jenis sabu. Pelaku berinisial AAS (23), warga Dusun Baru, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Sumsel.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sutioso SH MH MSi didampingi Kasi Humas Wempy A Kayadu SH kepada humas, Kamis 30 Maret 2023 mengatakan, tersangka AAS merupakan kurir narkoba. 

Baca Juga:  Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus Diringkus, Polisi: Tak Ada Ruang bagi Predator Anak

“Penangkapan AAS, menurut Kasat bermula pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapat laporan dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Simpang Tebat Baru,” ujarnya.

“Menanggapi laporan tersebut, anggota Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan,  sedang berjalan kaki sambil mengepalkan tangan sebelah kanan yang diduga menggenggam sesuatu,” terangnya.

Masih kata AKBP Erwin, kemudian anggota Satres Narkoba langsung memberhentikan orang tersebut dan kemudian memperlihatkan surat tugas, dan menanyakan apa yang ada dalam genggamannya dan langsung melakukan pemeriksaan. “Benar saja, saat diperiksa, pria tersebut langsung memperlihatkan apa yang ada di genggamannya satu paket diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok,” jelasnya.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Melihat barang bukti tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung membawa pelaku ke kantor guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, ujar AKBP Erwin, AAS harus menanggung semua perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan polres Pagaralam.

“Untuk pelaku BI akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. [Suherman/AbV]

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB