WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan sertifikasi halal untuk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk dan beredar di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2023.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6/2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.
“Obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dikutip Senin (24/1/2023).
Obat yang dimaksud mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Obat golongan narkotika dan psikotropika dikecualikan dalam hal ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya




![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-225x129.jpg)





![Bupati Muara Enim Edison dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan [OTT] Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] pada Senin 8 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260608-WA0010-129x85.jpg)








