WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Masyarakat memiliki kesempatan untuk melapor SPT tahunan hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. Artinya, bagi masyarakat yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya menuturkan, adanya denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT. Lantas, berapa nilai denda yang harus dibayar wajib pajak?
Besaran nilai denda yang diberikan bagi wajib pajak adalah sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Ini tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Sementara, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



















